Download Majalah Farmasetika
vaksin palsu
Pandangan Apoteker Terkait Vaksin Palsu, Salah Siapa? (pic : liputan6.com)

Pandangan Apoteker Terkait Vaksin Palsu, Salah Siapa?

Majalah Farmasetika-Rubrik Opini (V1N5-Juli 2016). Sungguh menarik tema diskusi yang ada di tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa 19 Juli 2016 di stasiun televisi Tv One, yaitu “vaksin palsu, bagaimana dengan obat?”. [Baca : PP IAI di ILC “Vaksin Palsu” Tegaskan Pentingnya Peranan Apoteker Terkait Penanganan Obat]

Berawal dari penemuan Bareskrim

Kasus penemuan vaksin palsu oleh Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) telah membuka tabir yang bertahun-tahun tertutup. Betapa tidak, praktek pembuatan, pendistribusian dan penggunaan vaksin palsu oleh oknum-oknum tenaga kesehatan telah dilakukan secara massif, rapi dan bertahan lama.

Dari penyelidikan awal oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, terungkap bahwa praktek haram ini telah berjalan sejak tahun 2003 sampai sekarang. Artinya selama kurun waktu tersebut, sudah ribuan vaksin palsu dibuat, diedarkan dan digunakan disarana-sarana pelayanan kesehatan. Sungguh ini merupakan tragedi kemanusiaan. Apalagi yang menjadi korban adalah bayi-bayi  dan anak-anak yang kelak akan menjadi pewaris bangsa besar ini. Bagaimana nasib bangsa ini kedepan ada dipundak mereka. Merekalah aset terbesar bangsa ini.

Regulasi yang terkait dengan peredaran obat dan vaksin

Jika kita menelisik lebih lanjut tentang regulasi obat dan vaksin, maka sebenarnya ada banyak sekali regulasi dan prosedur yang sangat ketat terkait hal tersebut. Leading sector pemerintah adalah Kementerian Kesehatan sebagai regulator dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai operator. Ada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan lain sebagainya. Selain itu masih terdapat banyak regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP),  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan juga Peraturan Kepala Badan POM. Hal ini diatur agar obat dan vaksin yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dapat terjamin ketersediaaan, keamanan dan mutunya demi mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Baca :  Bio Farma Jelaskan Keunggulan Vaksin COVID-19 dari Tiongkok dan Vaksin Merah Putih

Maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kasus vaksin palsu ini masih terjadi dan dalam jangka waktu yang sangat lama? Siapakah yang salah? Apa solusi kedepannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar timbul ditengah-tengah masyarakat. Apalagi masyarakatlah yang menjadi korban dari kejadian ini semua. Yang lebih menyedihkan, korban secara langsung menimpa bayi-bayi dan anak-anak. Sungguh sepertinya sudah habis bahasa untuk mengungkapkan keprihatinan atas tragedi ini. Dimana peran negara selama ini?

Jalur distribusi legal tidak ditemukan peredaran vaksin palsu

Dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa 19 Juli 2016 di stasiun televisi Tv One, terungkap paparan Kementerian Kesehatan RI dan Badan POM RI bahwa terdapat dua jalur produksi dan distribusi peredaran obat dan vaksin, yaitu jalur distribusi legal dan jalur distribusi ilegal.

Jalur distribusi legal melibatkan produsen/pabrik pembuat vaksin, distributor  yang berbadan hukum dan berizin resmi yaitu Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan pengguna yaitu rumah sakit, klinik, dan apotek.

vaksin palsu pp iai

Pada jalur ini tidak ditemukan adanya vaksin palsu. Yang menjadi masalah adalah produksi dan distribusi vaksin palsu pada jalur ilegal. Karena ilegal, maka tidak ada data resmi yang dapat menjadi pegangan. Aspek produksi vaksin palsu pada jalur ini dilakukan secara sembarangan dan tidak mengikuti aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Bagaimana mungkin vaksin yang langsung disuntikkan ke tubuh bayi dan anak-anak dibuat dalam skala produksi rumah tangga, menggunakan fasilitas seadanya dan dilakukan oleh tenaga yang tidak berwenang dan berkompeten untuk hal itu. Apalagi wadah-wadah vaksin yang digunakan adalah wadah sisa limbah dari vaksin yang berasal dari rumah sakit – rumah sakit swasta.

Baca :  RUU Kesehatan Legalkan Obat Tanpa Resep Dijual diluar Sarana Kefarmasian

Terungkap bahwa kandungan yang ada dalam vaksin palsu tersebut sangat berbeda dengan yang tertera pada kemasannya. Selain diproduksi secara sembarangan, vaksin-vaksin palsu tersebut diedarkan juga melalui jalur ilegal dan penanganan selama distribusipun dilakukan tidak tepat. Padahal distribusi vaksin harus memenuhi aturan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Rantai dingin (cold chain) harus selalu dijaga sesuai dengan suhunya. Hal ini untuk tetap menjaga keamanan dan kualitas vaksin itu sendiri. Maka sekalipun masa kadaluarsanya masih panjang, vaksin yang tidak dijaga rantai dinginnya akan mudah sekali rusak. Ada indikator tertentu yang bisa dilihat pada kemasannya bila suatu vaksin telah rusak. Vaksin rusak seperti ini sekalipun diproduksi dengan benar, tidak dapat digunakan lagi untuk pelayanan kesehatan.

Klik halaman berikutnya >>

Share this:

About Decky Ferdiansyah

Decky Ferdiansyah, S.Si, Apt. Seorang praktisi dan pemerhati kesehatan yang bekerja sebagai PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung. Lulus sebagai Apoteker pada Tahun 2004 dari Universitas Padjadjaran Bandung. Tercatat sebagai anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Lampung. Menyukai aktivitas membaca dan menulis. Saat ini sedang menempuh Program Pascasarjana Studi Pembangunan di Institut Teknologi Bandung

Check Also

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145 …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.