Download Majalah Farmasetika
KPK
Saran KPK Untuk Kemenkes, BPOM, dan LKPP Terkait Kajian Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN pic : FADILAH - http://NUSANTARANEWS.co

8 Persoalan Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN yang Ditemukan KPK

farmasetika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menemukan 8 persoalan tata kelola obat pada sejumlah pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito pada Rabu (19/10) di Jakarta.

“Sektor kesehatan menjadi perhatian KPK. Karenanya, kami akan terus memantau rencana perbaikan yang akan dilakukan masing-masing pemangku kepentingan,” ujar Alexander Marwata dikutip dari press release di laman resmi kpk.go.id.

8 Persoalan Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN

Kedelapan persoalan yang ditemukan KPK antara lain :

  1. Ketidaksesuaian Formularium Nasional (FORNAS) dan E-catalogue;
  2. Aturan perubahan FORNAS berlaku surut melanggar azas kepastian hukum;
  3. Mekanisme pengadaan obat melalui e-catalogue belum optimal;
  4. Tidak akuratnya Rencana Kebutuhan Obat (RKO) sebagai dasar pengadaan e-catalogue.
  5. Ketidaksesuaian daftar obat pada Panduan Praktik Klinis (PPK) FKTP dengan FORNAS FKTP;
  6. Belum adanya aturan minimal kesesuaian FORNAS pada Formularium RS/Daerah;
  7. Belum optimalnya monitoring dan evaluasi terkait pengadaan obat;
  8. Lemahnya koordinasi antar lembaga.

FORNAS disusun untuk pengendalian mutu, sedangkan e-catalogue untuk biaya

Alex merinci salah satu persoalan, yakni pada ketidaksesuaian FORNAS dan e-catalogue. FORNAS disusun untuk mengendalikan mutu, sedangkan e-catalogue dibuat untuk mengendalikan biaya. Namun, fakta di lapangan ternyata tidak semua obat FORNAS tayang di e-catalogue. Dan sebaliknya, ada juga obat yang tidak masuk FORNAS tetapi tayang di e-catalogue.

“Kondisi ini mengakibatkan terdapat obat yang tidak memiliki acuan harga sebagai dasar BPJS Kesehatan membayar klaim. Selanjutnya juga menimbulkan kesulitan bagi faskes untuk melakukan pengadaan obat karena tidak semua obat yang dbutuhkan tersedia,” jelas Alex.

Baca :  Ini Sistem Penghantaran Obat Terbaru dari 3 Perusahaan Besar Farmasi Dunia

Data RKO yang dihimpun Kementerian Kesehatan dari Dinkes dan Faskes saat ini belum akurat

Persoalan lain, Alex menjelaskan, tidak akuratnya RKO sebagai dasar pengadaan e-catalogue. Data RKO yang dihimpun Kementerian Kesehatan dari Dinkes dan Faskes saat ini belum akurat, karena belum semua pihak menyampaikan RKO sebagai dasar pengadaan obat di e-catalogue. Selain itu, data RKO yang ada pun melenceng jauh dari realisasi belanja obat. Di sisi lain menimbulkan kerugian pada industri farmasi karena ketidakpastian pemenuhan komitmen yang telah mereka berikan.

“Ini tentu saja menimbulkan kondisi kekosongan stok obat atau kelebihan stok obat,” katanya.

Tanggapan Menkes dan Kepala Badan POM terhadap hasil kajian KPK

Sementara itu, menanggapi hasil kajian ini, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek menyadari sejumlah kendala yang berada dalam kendali kementeriannya, misalnya terkait FORNAS dan RKO. Ia mencontohkan wilayah Papua, dimana Kemenkes mengaku kesulitan dalam mengumpulkan RKO karena kondisi geografi yang ekstrem.

“Namun begitu, ini kami anggap sebagai tantangan yang harus diselesaikan. Akan kami perhatikan betul,” katanya.

Komitmen yang sama juga ditunjukkan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan pada tata kelola obat, khususnya yang terkait pada kewenangannya. Misalnya persoalan yang terkait Nomor Izin Edar (NIE) dan pengawasan post-market.

“Kami siap berkoordinasi dengan pihak lain untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Kajian tata kelola obat dilakukan KPK beralasan

Sebagai informasi, kajian tata kelola obat dilakukan karena sejumlah alasan. Di antaranya belanja obat di Indonesia cukup tinggi, yakni berkisar 40 persen dari belanja kesehatan; Mahalnya harga obat; Perbandingan harga obat generik dengan generik bermerk yang cukup tinggi; Penggunaan obat generik yang relatif rendah (sekitar 60-70%, Data Kementerian Kesehatan, 2014).

Baca :  4 Hal Tentang Himalayan Viagra, Jamur Obat Bernilai Emas dan Termahal di Dunia

Selain itu, penggunaan e-catalogue obat juga belum optimal, baru sekitar 89% pada dinas kesehatan dan 33% pada rumah sakit pemerintah (Sumber: LKPP dan Kemenkes, 2015); serta persaingan ketat pada industri farmasi sehingga mengakibatkan tingginya biaya promosi dari biaya produksi.

KPK mendorong perbaikan tata kelola obat sistem JKN

Dari sini, KPK mendorong para pihak melakukan perbaikan yang komprehensif dan terpadu. KPK merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan aturan yang belum ada, melakukan perbaikan dan sinkronisasi aturan yang bertentangan dalam pelaksanaan FORNAS, serta penyusunan RKO dan pengadaan melalui e-catalogue.

KPK juga mendorong sinergi LKPP dan Kemenkes dalam menyempurnakan aplikasi yang telah dibangun agar terintegrasi, Kemenkes melakukan proses monev sebagai dasar evaluasi kebijakan pengadaan obat; serta Kemenkes/LKPP/BPOM membangun prosedur bersama untuk kegiatan yang melibatkan pekerjaan lintas instansi dalam rangka memperkuat koordinasi.

Dalam waktu sebulan, para pemangku kepentingan akan merancang rencana aksi untuk melakukan perbaikan yang diharapkan bisa diselesaikan dalam rentang enam bulan berikutnya.

Sumber : http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3729-kpk-dorong-perbaikan-tata-kelola-obat-pada-sistem-jaminan-kesehatan-nasional

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.