Farmasetika.com – Imbas dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang dianggap menyinggung para apoteker Indonesia.
Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menghimbau agar para apoteker di Indonesia menahan diri tidak mengambil kebijakan sendiri yang dapat merugikan masyarakat dan profesi apoteker.
“PP IAI menghimbau kepada
seluruh Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia yang selanjutnya agar menyampakan kepada
seluruh Pengurus Cabang, Pengurus Himpunan Seminat dan anggota yang ada di Wilayahnya agar bersikap tidak emosional menghadapi permasalahan yang sedang kita hadapi serta tidak membuat kebijakan masing masing yang dapat merugikan masyarakat dan profesi” tertulis dalam sebuah surat edaran PP IAI ditujukan untuk ketua PD IAI di Indonesia (2/2/2020).
PP IAI telah melakukan 3 langkah konkrit dalam rangka menindaklanjuti aspirasi para apoteker di Indonesia.
Pertama, mengusulkan kepada Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI agar adanya
Perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2020 tersebut sesuai dengan surat PP IAI No.B1.174/PP.IAI/1822/I/2020 tanggal 31 Januari 2020.
Kedua, terus melakukan advokasi kepada Kementerian Kesehatan agar apa yang menjadi keresahan para anggota Ikatan Apoteker Indonesia terhadap kebijakan tersebut dapat ditindak lanjuti untuk diperbaiki.
Ketiga, PP IAI telah mengajukan permohonan audiensi kepada Menteri Kesehatan RI.