Download Majalah Farmasetika
Pic : ISMAFARSI

DPR Sahkan RUU Kefarmasian Masuk Omnibus Law dalam Prolegnas Prioritas 2020

farmasetika.com – Harapan dari para tenaga kefarmasian untuk memiliki Undang-Undang Kefarmasian nampaknya semakin mendekati kenyataan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian masuk kategori Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. RUU Kefarmasian termasuk dalam 4 kategori RUU Omnibus Law dari 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Selain RUU Kefarmasian, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian termasuk kategori Omnibus Law.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/1).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin sesi pengesahan dalam rapat paripurna. Ia bertanya kepada seluruh anggota dewan usai mendengarkan beberapa interupsi yang dilontarkan anggota dewan lain dalam rapat.

“Baik lah, para peserta rapat paripurna, setelah kita mendengar ketua Baleg menyampaikan hasil rapat Baleg, apakah 50 RUU prolegnas prioritas dapat disetujui?,” tanya Muhaimin dikutip dari CNN Indonesia.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 silam.

Jokowi menyebut, omnibus law bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang. Melansir dari Kamus Hukum Merriam-Webster, omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti segalanya. Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat (AS) yang sudah menggunakan omnibus law sejak 1840.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menceritakan istilah Omnibus Law yang berawal dari sebuah bus di Kota Paris, Perancis. Mahfud mengatakan, saat itu terdapat bus yang bisa mengangkut barang dan orang sekaligus ke satu tujuan yang sama.

“Pada tahun 1830 belum ada bus yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus alias dibawa secara terpisah-pisah. Bus itu disebut dengan nama Omnibus,” ujar Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1) dikutip dari CNN Indonesia.

Baca :  Surat Terbuka untuk Presiden Terkait UU Ciptaker, RUU Kefarmasian, dan PMK No 3/2020 dari Apoteker Indonesia

Nama omnibus, kata Mahfud, kemudian dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah UU. Istilah itu kemudian dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal.

Di Indonesia sendiri, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law yang menggabungkan 79 UU dan berisi 1.244 pasal. Mahfud mengklaim penerbitan Omnibus Law ini akan mempermudah masuknya investasi lantaran selama ini banyak aturan yang tumpang tindih.

“Artinya hukum yang besar itu memuat banyak hal tapi efisien, memang tujuannya ke satu pasar yang sama, kenapa tidak pakai satu bus saja,” ucapnya.

50 daftar RUU yang akan dibahas dalam prolegnas prioritas 2020

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
35. RUU tentang Ketahanan Keluarga
36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
37. RUU tentang Profesi Psikologi
38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
48. RUU tentang Bakamla
49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
50. RUU tentang Daerah Kepulauan

Baca :  Jelang WPD, Badan Legislasi DPR RI Terima Draf RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran

Sumber :

  1. INFOGRAFIK: Mengenal Istilah Omnibus Law – Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/21/180500665/infografik–mengenal-istilah-omnibus-law
  2. 4 RUU Omnibus Law Dikebut DPR dalam Prolegnas Prioritas 2020 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200122164312-32-467714/4-ruu-omnibus-law-dikebut-dpr-dalam-prolegnas-prioritas-2020
  3. Mahfud MD Jelaskan Asal Usul Omnibus Law https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200122194415-32-467812/mahfud-md-jelaskan-asal-usul-omnibus-law
Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.