Majalah Farmasetika – Kasus unik terjadi pada Apotek Zaitun milik seorang Pendeta GMIM di wilayah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipidanakan karena terlambat mendapat perpanjangan surat izin apotek (SIA).
Kasus ini bermula dari pengrebekan yang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2022 oleh Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Kepolisian Resor (Polres) Mitra yang pelimpahan berkasnya disampaikan kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel ) dan dilimpahkan kasusnya dalam Perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano. Saat itu yang menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Mitra adalah dr Helny Ratuliu.
Sidang perkara pidana ini sudah berlangsung beberapa kali dan telah memeriksa saksi fakta dan pada persidangan kemarin, Senin 20 Maret 2023 Penasehat Hukum Adfokat Sofyan Jimmy Yosadi SH mengajukan 2 saksi yang meringankan, dan pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi Ahli dan saksi Hukum.
Pertaruhan Nasib PSA dan Apoteker
Menurut Yosadi Kasus ini menarik karena jika terjadi sesuatu putusan yang tidak adil bagi terdakwa maka akan jadi preseden buruk bagi masa depan para Pemilik Sarana Apotik (PSA) dan tentu Apoteker itu sendiri. Hal administratif, bisa dipidana para pemilik Apotik dan Apoteker di berbagai daerah di Indonesia.
Yosadi pun menilai, maka kasus ini wajib dipertaruhkan demi masa depan para Apoteker dan pemilik Sarana Apotik serta hal kemanusiaan dimana seorang Pendeta dijadikan tersangka kemudian terdakwa untuk sesuatu perkara yang aneh.
“Menurut saya, perkara yang tidak pantas diproses maka sejak awal ketika saya dimintakan menjadi Penasehat Hukum kedua suami istri tersebut pasca sidang pertama pembacaan dakwaan maka hal pertama yang saya lakukan sebagai Kuasa Hukum Terdakwa adalah melakukan Eksepsi Maka dari itu saya menilai dan menduga bahwa terdakwa adalah korban kriminalisasi,” terangnya dikutip dari Sulutnews.com.
Walaupun ditolak Majelis Hakim namun Yosadi berharap menjadi pertimbangan dalam kesatuan pada Pleidoi (pembelaan) hingga terdakwa dijatuhi putusan bebas (vrijspraak).
Artinya tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan Majelis Hakim.
2 Saksi Ringankan Terdakwa Dihadirkan
Saksi pertama meringankan yang dihadirkan adalah Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara Drs Gerald Christian Parera, Apt. yang akrab disapa Pak Herry. Beliau adalah Ketua Panitia penyelenggaraan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) HISFARSI dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Manado. dengan tema “ENHANCHING COLLABORATION BETWEEN STAKEHOLDERS FOR A BETTER PATIENT CARE,” dilaksanakan di Grand Kawanua Convention Centre (GKCC) Manado dan Hotel Novotel pada tanggal 5-7 Oktober 2022 lalu yang dihadiri 1.000 orang peserta Apoteker dari seluruh Indonesia.
Menurut Saksi Gerald Christian Parera, untuk mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA) sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, pada Pasal 13 Ayat (1) Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pada Pasal 14 ayat (1) Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA. Pasal 14 Ayat (2) Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA, sesuai Pasal 12 ayat (4) SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
“namun di Kabupaten Minahasa Tenggara, masa berlaku SIPA dan SIA berbeda, untuk SIPA masa berlaku 5 tahun dan untuk SIA masa berlaku 3 tahun, tidak sesuai dengan Permenkes 9 Tahun 2017”, kata Parera.
Saksi kedua meringankan yang dihadirkan adalah Debby Suma S.Si., Apt., M.Kes, mantan Ketua GAMKI dan sebagai Apoteker penanggung jawab di Apotek Century Manado Town Square (Mantos), “masa berlaku SIPA saya dan SIA Apotek Century yang menjadi tanggung jawab saya adalah lima tahun” katanya.
“Yang terjadi selama pandemic covid 19 yang menjadi prioritas adalah kemanusiaan, dimana Apotek dan Apoteker memiliki peran strategis yang menjadi garda terdepan untuk melawan dan mencegah covid 19, dalam hal SIA dapat dikomunikasikan dan apakah peran Monitoring dan Pengawasan dari Dinas Kesehatan sudah berjalan?” ujarnya.
“Permenkes tersebut menjelaskan apabila ada kelalaian dalam pengurusan maka ada Sangsi dari Dinas kesehatan dalam bentuk teguran tertulis hingga 2x jika tidak diindahkan baru kemudian di segel oleh Dinas Kesehatan”, katanya.
SIA telah Terbit Jauh Sebelum Materi Dakwaan
Dan menurut Yosadi, Surat Izin Apotik Zaitun Belang yang menjadi materi dakwaan Jaksa sudah terbit sejak 8 Februari 2022, jauh sebelum materi dakwaan disampaikan pada 9 Agustus 2022.
Setelah kedua saksi menyampaikan keterangannya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis 30 Maret 2023.
Sumber
Kasus Pidana Keterlambatan Perpanjangan Izin Apotek Zaitun Milik Pendeta GMIM Kembali Bergulir di PN Tondano https://sulutnews.com/kasus-pidana-keterlambatan-perpanjangan-izin-apotek-zaitun-milik-pendeta-gmim-kembali-bergulir-di-pn-tondano/