Download Majalah Farmasetika
regulasi

Simak! Perubahan Tata Cara Registrasi dan Perizinan Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 24 Agustus 2023, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 yang mengatur Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Edaran ini bertujuan untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan.

Perubahan Mendasar dalam Proses Registrasi dan Perizinan

  1. Syarat Utama: Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki STR dan SIP untuk menjamin mutu pelayanan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Proses penerbitan STR dan SIP diatur oleh Undang-Undang ini, yang membuat perubahan mendasar dalam ketentuan registrasi dan perizinan.

Ketentuan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

  1. STR Tetap Berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berakhirnya.
  2. Pembaharuan STR Seumur Hidup Tenaga Medis dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup melalui proses yang melibatkan Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
  3. Proses Online Proses penerbitan STR dapat dilakukan secara online melalui aplikasi registrasi STR online yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, dengan waktu maksimal 15 hari kerja setelah persyaratan diunggah.

Ketentuan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

  1. SIP yang Tetap Berlaku SIP yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berakhirnya.
  2. Permohonan SIP Baru Permohonan SIP baru dengan STR yang masih berlaku diajukan kepada instansi terkait dengan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
  3. Permohonan SIP Seumur Hidup Permohonan SIP dengan STR seumur hidup melibatkan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) atau sertifikat kompetensi, dengan persyaratan tertentu.
  4. Proses Online Proses penerbitan SIP dapat dilakukan secara online melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.
Baca :  9 Poin yang Memberatkan Organisasi Profesi di Undang-Undang Kesehatan

Pengecualian dan Koordinasi

  1. Evaluasi Kompetensi Penerbitan STR dan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
  2. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Dalam penerbitan SIP, instansi terkait dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Kesimpulan

Surat Edaran ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, memberikan kepastian hukum seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan proses online diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses bagi para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan STR dan SIP.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.