Download Majalah Farmasetika

Waspada! Pemilih Ketua Kolegium Farmasi Bisa dari Akun Satusehat Palsu

Majalah Farmasetika – Baru-baru ini, terdapat kekhawatiran terkait penyalahgunaan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pemungutan suara kolegium, khususnya di bidang farmasi. Secara ideal, hanya voter yang sesuai dengan profesi terkait, seperti apoteker, yang seharusnya memiliki akses untuk memberikan suara. Voter ini pun wajib memiliki akun tervalidasi di Sistem Informasi Data Manajemen Kesehatan (SDMK).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan akun-akun SDMK baru yang dibuat dengan menggunakan data diri orang lain bahkan bukan dari kalangan tenaga kesehatan, termasuk dari KTP, tanpa/dengan sepengetahuan pemilik data asli.

Voter yang telah memiliki akun SDMK, bahkan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai apoteker, dapat mengubah profil mereka, termasuk “keprofesian” dan “kompetensi,” untuk memenuhi syarat sebagai pemilih di kolegium farmasi. Fakta ini bisa dilakukan untuk profesi dan kompetensi di kolegium lainnya.

Hasil investigasi redaksi Majalah Farmasetika membuktikan hal tersebut yang dapat dilihat dalam tangkapan layar berikut:

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, karena siapa pun yang mendapatkan akses ke data pribadi di KTP dapat membuat akun SDMK dan berpartisipasi dalam proses vote, meskipun tidak memiliki kredensial yang sah. Penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merugikan proses pemungutan suara yang seharusnya berjalan adil dan sesuai regulasi.

Kewaspadaan bagi Pemilik Data Diri

Bagi semua pihak, terutama profesional kesehatan, kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data diri menjadi sangat penting. Penggunaan data KTP tanpa sepengetahuan pemilik untuk tujuan yang tidak sah, termasuk vote di kolegium, dapat menyebabkan kerugian dan pelanggaran privasi.

Langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil meliputi:

  1. Perlindungan Data Pribadi: Pastikan bahwa KTP dan dokumen penting lainnya tidak dibagikan secara sembarangan.
  2. Validasi Keprofesian: Pihak berwenang dan penyelenggara vote kolegium perlu memperketat validasi akun SDMK, dengan memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki STR dan kualifikasi sah yang dapat berpartisipasi.
  3. Laporkan Penyalahgunaan: Jika terdapat indikasi bahwa data diri telah disalahgunakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan investigasi lebih lanjut.
Baca :  Gubernur Anies : Telefarmasi Kurangi Resiko Apoteker Tertular COVID-19

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan memastikan bahwa sistem validasi dalam proses pemungutan suara kolegium berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Pedoman Baru Kemenkes: Wajib SKP untuk Perpanjangan Izin Praktik, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Indonesia telah merilis pedoman baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.