farmasetika.com – Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 38 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. PMK no 38 tahun 2019 diberlakukan sejak tanggal 17 Desember 2019.
Berdasarkan PMK no 38 tahun 2019, untuk pemberian izin praktik, pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan registrasi tenaga kesehatan. PMK Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti. Registrasi tenaga kesehatan dilakukan secara daring/online untuk efektifitas dan efisiensi.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masingmasing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR sebagaimana dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. STR ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.
Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. Aplikasi Registrasi daring/online merupakan aplikasi yang digunakan oleh pemohon untuk mengajukan STR atau perpanjangan STR secara daring/online.
Persyaratan Registrasi terdiri atas:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Selain persyaratan diatas, Tenaga Kesehatan harus melengkapi:
a. pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan
b. Kartu Tanda Penduduk atau paspor bagi warga negara asing.
STR diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Proses penerbitan STR harus dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik, STR dikirimkan kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi Registrasi daring/online.
Selengkapnya :
Konsil Tenaga Kesehatan termasuk didalamnya Konsil Kefarmasian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019.
Konsil Kefarmasian menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Alamat untuk STR online di Konsil Kefarmasian adalah https://ktki.kemkes.go.id/
Selengkapnya :