Download Majalah Farmasetika

Pembohongan Publik Obat Sirup, BPOM Resmi Digugat KKI ke PTUN

Majalah Farmasetika – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan alasan BPOM dianggap melakukan pembohonan publik.

Ketua KKI, David Tobing, mengungkapkan bahwa BPOM tidak menguji obat sirup secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022.

“BPOM sempat mengumumkan lima obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol dan dietilen glikol). Tapi pada 21 Oktober 2022, malah BPOM merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar,” ujar David dikutip dari Tempo.co (11/11/2022).

David melanjutkan, pada 22 Oktober 2022, lembaga tersebut mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Selanjutnya pada 27 Oktober 2022, BPOM menambah 65 obat yang aman dari cemaran. Dengan demikian total, 198 obat dianggap tidak tercemar EG/DEG.

Pada perkembangannya, BPOM menyatakan dari 198 obat sirup, 14 sirup obat ditemukan tercemar EG/DEG. Pernyataan itu disampaikan pada 6 November lalu.

“Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik,” kata David.

David menilai BPOM terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan soal obat sirup. BPOM juga dianggap melimpahkan kewajiban pengujian obat sirup kepada industri farmasi. Sikap ini, menunut David, adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.

Adapun dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM melakukan perbuatan melawan hukum penguasa.

Komunitas juga meminta penegak hukum menghukum BPOM untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta dan memuntut BPOM meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat.

“Kami gugat BPOM karena BPOM penanggung jawab utama di bidang pengawasan (obat), baik pre-market maupun post-market,” tutup David.

Baca :  Badan POM Klarifikasi 27 Produk yang Diduga Tidak Halal Karena Mengandung Babi

Sumber

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf https://bisnis.tempo.co/read/1655680/komunitas-konsumen-indonesia-gugat-bpom-ke-ptun-dan-tuntut-permintaan-maaf

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.