Majalah Farmasetika – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt. Noffendri Roestam. S.Si, meminta pihak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pemasok bahan baku yang mengedarkan produk palsu pelarut Propilen Glikol. Selain itu, Ia meminta Polri tidak melakukan framing seolah industri farmasi dan pedangan besar farmasi (PBF) melakukan kejahatan.
Noffendri menambahkan bahwa perusahaan yang bergelut di Industri Farmasi merupakan korban dari pemasok barang palsu.
“Jadi, mestinya kita harus tahu tangan pertamanya siapa sih! Itu yang mesti dikejar, supplier bahan bakunya” ujar Noffendri dikutip dari kantor berita antara (11/11/2022).
Menurutnya, fakta dari para apoteker di lapangan, bahan baku yang diterima yakni pelarut propilen glikol memiliki sertifikat analis.
“Di sertifikat itu kan pasti tercantum kandungannya (etilen glikol/EG dan dietilen glikol/DEG) itu di bawah kadar batas toleransi. Artinya, secara sertifikat memenuhi syarat” ungkan Noffendri.
Noffendri kemudian menjelaskan karena propilen glikol merupakan bahan baku tambahan, bukan zat berkhasisat maka pemeriksaannya tidak begitu ketat. Oleh karenanya, perusahaan jarang melakukan uji cemaran, kecuali perusahaan besar yang memiliki alat untuk melakukan pengujian tersebut.
“Ini balik lagi ke manajemen resiko perusahaannya” lanjut Noffendri.
Dengan demikian, ia berpendapat seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak adalah para pemasok.
“Jangan framing industri farmasi atau pedagang (besar) farmasi itu yang melakukan kejahatan, Itu kan lebih kepada ketidakhati-hatian mereka menerima pemasoknya. Mereka dapatnya pemasok yang nakal, seharusnya itu yang diperiksa, semestinya begitu” tegas Noffendir.
“Kami rekomendasikan Polri mengusut tuntas si pemasok yang mengedarkan produk palsu propilen glikol” tutup Noffendri.
Sumber
IAI minta Polri periksa pemasok bahan baku terkait gagal ginjal akut https://www.antaranews.com/berita/3238301/iai-minta-polri-periksa-pemasok-bahan-baku-terkait-gagal-ginjal-akut