farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Organisasi terbaru terkait Pendaftaran Anggota Ikatan Apoteker Indonesia (PO. 002/PP.IAI/1418/IX/2017) dan Iuaran Anggota Ikatan Apoteker Indonesia (PO. 003/PP.IAI/1418/IX/2017).
PENDAFTARAN ANGGOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA
A. KETENTUAN UMUM
- Praktik/Pekerjaan Kefarmasian, yang selanjutnya disebut Praktik Apoteker adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
- Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disebut dengan KTA adalah kartu jati diri seorang apoteker sebagai tanda keanggotaan pada Ikatan Apoteker Indonesia, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa 5 (lima) tahun berikutnya.
- Surat Keterangan Keanggotaan yang selanjutnya disebut dengan SKK adalah KTA Sementara sebagai tanda keanggotaan pada Ikatan Apoteker Indonesia, dengan masa berlaku 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) bulan berikutnya.
- Setiap Apoteker berhak untuk menjadi Anggota Ikatan Apoteker Indonesia.
- Keanggotaan Apoteker diatur sebagai berikut:
a. Bagi Apoteker yang melaksanakan praktik apoteker, keanggotaannya berdasarkan kabupaten/kota dimana alamat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) pertama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan/Instansi Perizinan setempat;
b. Bagi Apoteker yang tidak melaksanakan praktik apoteker, keanggotaannya berdasarkan kabupaten/kota dimana alamat domisili tempat tinggal apoteker yang bersangkutan.
- Nomor keanggotaan Ikatan Apoteker Indonesia bersifat tunggal, tetap dan nasional dan ditentukan oleh pengurus Pusat.
- Pendaftaranmenjadianggotaditujukanbagi:
a. Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi apoteker; b. Apoteker yang belum terdaftar sebagai anggota. - Pendaftaran menjadi anggota tidak berlaku bagi Apoteker yang sedang menjalani hukuman pidana/kurungan.
- Proses Pendaftaran Anggota dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran keanggotan kepada Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia baik secara offline ataupun secara online jika telah tersedia fasilitas pendukungnya.
- 10.Pemberlakuan Pendaftaran Anggota secara online diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia melalui penerbitan suatu Pedoman Tatacara Proses Permohonan Pendaftaran Keanggotaan Ikatan Apoteker Indonesia.
- PENDAFTARAN ANGGOTA YANG BARU LULUS PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER
- Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan baik secara perorangan atau secara kolektif oleh Perguruan Tinggi Farmasi yang bersangkutan.
- Permohonan pendaftaran keanggotaan ditujukan kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah dimana Perguruan Tinggi Farmasi berada, dengan mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Anggota dan melampirkan:
a. Fotokopi Ijazah Pendidikan Program Profesi Apoteker yang dilegalisirb. Fotokopi Surat Sumpah Apoteker yang dilegalisir
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
d. Pas Photo berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar
e. Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Apoteker,Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian.f. Bukti telah melunasi pembayaran uang pangkal dan iuran tahunan anggota sesuai ketentuan berlaku. - Pengurus Daerah menindaklanjuti permohonan pendaftaran keanggotaan yang sudah lengkap dengan mengajukan permintaan nomor keanggotaan kepada Pengurus Pusat, menggunakan Formulir Permohonan Nomor Anggota yang diisi secara lengkap dan dikirimkan dalam bentuk file soft copy.
- Pengurus Pusat mengembalikan Formulir Permohonan Nomor Anggota yang sudah berisikan Nomor Pendaftaran Anggota ke Pengurus Daerah dalam bentuk file soft copy.
- Proses Permohonan Pendaftaran Keanggotaan diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung dari mulai berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Pengurus Daerah.
- Berkas permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan oleh Pengurus Daerah kepada pemohon atau melalui Perguruan Tinggi Farmasi pemohon bersangkutan untuk dilengkapi.
- Setiap Calon Anggota wajib mengikuti Pembinaan Organisasi yang dilakukan oleh Pengurus Daerah setempat sesuai Peraturan Organisasi tentang Pembinaan Organisasi.
- PENDAFTARAN ANGGOTA YANG BELUM TERDAFTAR
- Bagi Apoteker yang belum terdaftar sebagai anggota dapat mengajukan permohonan pendaftaran keanggotaan sesuai dengan alamat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) pertama atau kabupaten/kota dimana alamat domisili tempat tinggal apoteker yang bersangkutan.
- Permohonan pendaftaran keanggotaan ditujukan kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang untuk diteruskan ke Pengurus Daerah, dengan mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Anggota dan melampirkan:
a. Fotokopi Ijazah Pendidikan Program Profesi Apoteker yang dilegalisirb. Fotokopi Surat Sumpah Apoteker yang dilegalisir
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
d. Pas Photo berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar
e. Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Apoteker, Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian.
f. Bukti telah melunasi pembayaran uang pangkal dan iuran tahunan anggota sesuai ketentuan berlaku.
- Pengurus Daerah menindaklanjuti permohonan pendaftaran keanggotaan yang sudah lengkap dengan mengajukan permintaan nomor keanggotaan kepada Pengurus Pusat menggunakan Formulir Permohonan Nomor Anggota yang diisi secara lengkap dan dikirimkan dalam bentuk file soft copy.
- Pengurus Pusat mengembalikan Formulir Permohonan Nomor Anggota yang sudah berisikan Nomor Pendaftaran Anggota ke Pengurus Daerah dalam bentuk file soft copy.
- Proses Permohonan Pendaftaran Keanggotaan diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung dari mulai berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Pengurus Daerah.
7. Berkas permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan oleh Pengurus Daerah keanggota bersangkutan melalui Pengurus Cabang setempat untuk dilengkapi.
D. SURAT KETERANGAN KEANGGOTAAN (SKK)
- SKK dapat diterbitkan bagi calon anggota yang telah menyerahkan berkas Permohonan Pendaftaran Keanggotaan dan telah dinyatakan lengkap oleh Pengurus Daerah.
- SKK tersebut dipergunakan untuk mengambil KTA.
- Masa berlaku SKK 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
IURAN ANGGOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA
A. KETENTUAN UMUM
- Iuran Anggota Ikatan Apoteker Indonesia terdiri dari Uang Pangkal dan Iuran Tahunan.
- Uang Pangkal adalah iuran yang dibayarkan hanya satu kali oleh anggota sewaktu pertama kali mendaftar menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia melalui Pengurus Daerah setempat.
- Iuran Tahunan adalah iuran wajib bagi setiap anggota yang dibayarkan satu tahun sekali kepada Ikatan Apoteker Indonesia melalui Pengurus Daerah setempat.
- Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disebut dengan KTA adalah kartu yang jati diri seorang apoteker sebagai tanda keanggotaan pada Ikatan Apoteker Indonesia, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa 5 (lima) tahun berikutnya.
- Surat Keterangan Keanggotaan yang selanjutnya disebut dengan SKK adalah KTA Sementara sebagai tanda keanggotaan pada Ikatan Apoteker Indonesia, dengan masa berlaku 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) bulan berikutnya.
- Teknis tata cara penarikan Iuran Anggota diatur oleh Pengurus Daerah masing-masing.
- Pendistribusian Iuran Tahunan, yang dialokasikan bagi setiap tingkat kepengurusan dilaksanakan oleh Pengurus Daerah yang melakukan penarikan.
B. IURAN ANGGOTA BAGI APOTEKER LULUSAN LAMA
- Besar Uang Pangkal yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Besar Iuran Tahunan yaitu Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) per tahun.
3. Peruntukannya Iuran Tahunan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dari Subbagian ini, dialokasikan bagi setiap tingkat kepengurusan yaitu:
a. Pengurus Pusat sebesar 10% (sepuluh persen);
b. Pengurus Daerah sebesar 40% (empat puluh persen);
c. Pengurus Cabang sebesar 50% (lima puluh persen).
C. IURAN ANGGOTA BAGI APOTEKER BARU LULUS PERGURUAN TINGGI
- Besar Uang Pangkal yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Besar Iuran Tahunan hanya untuk tahun pertama saja sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
- Apoteker Baru Lulus dari Perguruan Tinggi Farmasi, yang untuk pertama kali mendaftarkan diri menjadi anggota melalui Permohonan Pendaftaran Keanggotaan, hanya diwajibkan membayar Iuran Anggota untuk 6 (enam) bulan pertama sebesar Rp. 60.000,- (enampuluhribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 60.000,- (enampuluhribu rupiah) dapat dibayarkan pada periode pembayaran berikutnya, di Pengurus Daerah dimana wilayah domisili SIPA pertama.
- Penarikan Iuran Tahunan, bagi apoteker yang langsung melakukan mutasi ke propinsi lain (apoteker pemegang SKK) adalah 50% (lima puluh persen) oleh Pengurus Daerah asal dan 50% (lima puluh persen) oleh Pengurus Daerah tujuan, dari besaran Iuran Tahunan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dari Subbagian ini.
- Peruntukannya Iuran Tahunan sebagaimana dimaksud pada Subbagian ini dialokasikan bagi setiap tingkat kepengurusan yaitu:
- Pengurus Pusat sebesar 10% (sepuluh persen);
- Pengurus Daerah sebesar 40% (empat puluh persen);
- Pengurus Cabang sebesar 50% (lima puluh persen).
D. IURAN ANGGOTA BAGI APOTEKER YANG PRAKTIK ANTAR CABANG
1. Iuran Tahunan bagi yang berpraktik di antar cabang dalam lingkup Pengurus Daerah yang sama, Iuran Tahunan dibayar sebesar 150% iuran tahunan dengan rincian sebagai berikut :
- Bagi Pengurus Cabang awal (SIPA pertama) sebesar 100% iuran tahunan dan peruntukannya dialokasikan sebagaimana yang diatur pada butir 3 dari Subbagian B; dan
- Bagi Pengurus Cabang berikutnya (SIPA kedua atau ketiga) sebesar 50% iuran tahunan dan peruntukannya hanya dialokasikan untuk Pengurus Cabang berikutnya (SIPA kedua atau ketiga) saja.
2. Iuran Tahunan bagi yang berpraktik di antar cabang dalam lingkup Pengurus Daerah yang berbeda, Iuran Tahunan dibayar sebesar 190% iuran tahunan dengan rincian sebagai berikut:
- Bagi Pengurus Cabang awal (SIPA Pertama) sebesar 100% iuran tahunan dan peruntukannya dialokasikan sebagaimana yang diatur pada butir 3 dari Subbagian B; dan
- Bagi Pengurus Cabang tujuan (SIPA kedua atau ketiga) sebesar 90% iuran tahunan dan peruntukannya dialokasikan bagi Pengurus Daerah tujuan (SIPA kedua atau ketiga) sebesar 40% (empat puluh persen) dan Pengurus Cabang tujuan (SIPA kedua atau ketiga) sebesar 50% (lima puluh persen).