Download Majalah Farmasetika

BPOM Kembali Temukan Obat Ilegal Senilai 3.5 Milyar

Farmasetika.com – Senin (28/05), BPOM bersama dengan BNN, Kepolisian Daerah, dan Satpol PP Jawa Tengah menemukan kembali peredaran obat tanpa izin edar/ilegal.

Temuan ini berawal dari informasi Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal melalui online yang berasal dari semarang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang langsung menelusuri dan mendalami informasi tersebut.

Praktek distributor obat ilegal ini berkedok sebuah tempat jasa pengiriman di Jalan Soekarno Hatta nomor 12 Semarang. Di TKP ditemukan 146 jenis obat ilegal berjumlah 127.900 pieces.

“Nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3,5 miliar rupiah dan bahkan bisa lebih”, jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito saat meninjau langsung TKP.

Obat ilegal yang ditemukan tersebut antara lain berupa injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, Sibutramine HCl serta produk produk skincare lainnya.

“Kurang lebih satu bulan melakukan penelusuran, didapatkanlah satu titik ruko yang dijadikan gudang dan distributor” terang Hendri Siswadi, Deputi Bidang Penindakan.

Berdasarkan dokumen dan keterangan tersangka, usaha ini telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan omset 400-500 juta perbulan.

Modus operandi yang dilakukan yaitu menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial dan didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia. Penjualan ini dilakukan kepada individu-individu secara online.

“Ini merupakan suatu peringatan kepada siapapun yang membeli produk kesehatan secara online, ada potensi bahaya karena tidak ada yang menjamin mutu dan ini akan membahayakan jiwa jika tanpa resep dokter. Ada pelanggaran dalam penjualan online ini”, tambah Penny K. Lukito

Dalam temuan ini ditetapkan seorang tersangka berinisial UA

“Akan terus ditelusuri dan ada jaringannya hingga ke wilayah lain. Ini akan terus ditelusuri dan diproses secara pro-justitia”, tegas Kepala BPOM.

Baca :  BPOM Sosialisasikan Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat

Tersangka diduga melanggar pasal 196 dan 197 UU kesehatan no. 36 tahun 2009 terkait pengedaran sediaan farmasi berupa obat ilegal.

Sumber : pom.go.id

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.