Download Majalah Farmasetika
badan-pom
Badan POM Rilis Daftar 43 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO

Badan POM Rilis Daftar 43 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) merilis (22/11) peringatan publik/public warning terkait obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

BKO yang digunakan diantaranya Gibenklamid, Parasetamol, Alopurinol, Piroksikam, Natrium Diklofenak, Deksametason, Fenilbutazon, Kafein, Sildenafil dan turunannya.

Apa itu obat tradisional?

Obat Tradisional (OT) merupakan campuran bahan-bahan alami sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan efek kerja dibanding obat kimia biasa. Namun seringkali masyarakat menginginkan OT yang efeknya cespleng.

Padahal sebaliknya, jika khasiat OT cespleng dalam sekali minum justru perlu diwaspadai karena kemungkinan ditambahkan bahan kimia obat (BKO). Dan lebih parahnya lagi BKO ini seringkali ditambahkan dalam jumlah yang tidak terukur, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.

Badan POM temukan 43 OT mengandung BKO, didominasi Sildenafil dan turunannya

Selama periode bulan Desember 2015 hingga September 2016, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia menemukan 43 OT mengandung BKO, 26 diantaranya tidak memiliki izin edar Badan POM (ilegal). BKO yang teridentifikasi dicampur ke dalam produk OT tersebut didominasi oleh sildenafil dan turunannya.

Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria. Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter.

Jika digunakan secara tidak tepat, BKO ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan diantaranya kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan hingga kematian. Mengingat tingginya risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh OT mengandung BKO maka Badan POM mengeluarkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi produk berbahaya tersebut.

Baca :  Badan POM Keluarkan Aturan Teknis Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

OT dan SK mengandung BKO bukan hanya di Indonesia

OT mengandung BKO bukan hanya ditemukan di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Berdasarkan informasi melalui ASEAN Post-Marketing Alert System (PMAS) dan informasi dari negara lain, sebanyak 50 OT dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO juga ditemukan di Singapura, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Badan POM menindak dan memproses melalui jalur hukum

Sebagai tindak lanjut hasil temuan, telah dilakukan penarikan dari peredaran terhadap OT mengandung BKO tersebut dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2016 ini, pemusnahan telah dilakukan terhadap produk jadi OT senilai 36,5 miliar rupiah dan bahan baku senilai 3 miliar rupiah. Pembatalan nomor izin edar juga dilakukan terhadap OT yang sebelumnya telah memiliki izin edar Badan POM, namun teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar. Sejumlah 7 perkara OT mengandung BKO berhasil diungkap Badan POM dan telah diproses secara pro-justitia. Sementara, perkara OT ilegal lainnya yang juga telah diproses melalui jalur hukum berjumlah 33 perkara.

Kejahatan pelanggaran Obat dan Makanan adalah kejahatan kemanusiaan sehingga Badan POM tidak bekerja sendiri dalam penanganan kasus ini. Koordinasi selalu dilakukan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan dari segi hukum, Pemerintah Daerah Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Asosiasi di bidang OT & SK melalui Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO), dan penguatan kerja sama ASEAN melalui PMAS. Badan POM juga terus melakukan penggalangan kerja sama dengan berbagai negara seperti Australia, China, Amerika, dll.

Badan POM ingatkan pelaku usaha dan masyarakat

Badan POM mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan OT dan SK yang tidak sesuai ketentuan karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca :  Pemerintah Simpulkan EG/DEG Penyebabnya, 2 Industri Farmasi Akan Dipidana

Juga, kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning sebelumnya.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [178.00 B]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [178.00 B]

Masyarakat juga diminta untuk berperan secara aktif, jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT dan SK secara ilegal atau mengandung BKO, dapat menghubungi Badan POM melalui jalur kontak yang tercantum di bawah ini. Ingat selalu Cek KIK, pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Sumber :

WASPADA OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT Teliti sebelum membeli dan mengonsumsi. http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/337/WASPADA-OBAT-TRADISIONAL-MENGANDUNG-BAHAN-KIMIA-OBAT–Teliti-sebelum-membeli-dan-mengonsumsi.html. (diakses 22 November 2016).

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.