farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait “upaya menjaga ketersediaan obat dan makanan berkualitas pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia” kepada pelaku usaha obat dan makanan (3/4/2020).
Surat Edaran nomor : HK.02.02.1.2.04.20.12 TAHUN 2020 diterbitkan dalam rangka menjaga ketersediaan Obat dan Makanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia dengan dilatarbelakangi oleh perkembangan kondisi dan dampak terkini pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia serta sejalan dengan kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, dipandang
BPOM menganjurkan pelaku usaha produksi dan distribusi obat serta sarana pelayanan kefarmasian, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk perawatan kesehatan (health care) dan pangan olahan untuk memastikan rantai produksi dan distribusi Obat dan Makanan berkualitas secara konsisten termasuk pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID19 di Indonesia.
Ada 5 poin penting dalam surat edaran ini, yakni
- Sarana produksi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, personal care, dan pangan olahan agar tetap melaksanakan praktik produksi guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan senantiasa menerapkan Cara Pembuatan Produk yang Baik (Good Manufacturing Practices);
- Sarana distribusi obat dan sarana pelayanan kefarmasian, sarana distribusi dan ritel obat tradisional, suplemen kesehatan, produk perawatan kesehatan (health care) dan pangan olahan agar tetap melaksanakan praktik distribusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan praktik distribusi senantiasa sesuai Cara yang Baik (Good Distribution Practices, Good Retailing Practices) serta sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian dan Pedoman Pengelolaan Obat;
- Pelaku usaha produksi, distribusi obat dan sarana pelayanan kefarmasian, distribusi dan ritel obat tradisional, suplemen kesehatan, produk perawatan kesehatan (health care) dan pangan olahan, agar memastikan keamanan dan mutu bahan baku, produk, dan kemasan di sepanjang rantai pasok (supply chain) dari risiko terkontaminasi virus Corona;
- Dalam melaksanakan praktik produksi dan distribusi obat dan sarana pelayanan kefarmasian, distribusi dan ritel obat tradisional, suplemen kesehatan, produk perawatan kesehatan (health care) dan pangan olahan, agar memiliki protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan memastikan penerapan sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Pemerintah;
- Pelayanan publik perizinan dan pengawasan Obat dan Makanan yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan secara online sehingga dapat diakses oleh pelaku usaha di manapun berada selama masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia.
Selengkapnya :