farmasetika.com – Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat (AS) telah memberikan izin darurat untuk klorokuin (chloroquin) sebagai obat COVID-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akan memberikan percepatan izin edar darurat untuk obat COVID-19 bukan hanya klorokuin.
Kepala BPOM RI, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, menjelaskan bahwa beberapa industri farmasi di tanah air sudah memiliki Nomor Izin Edar sebagai obat antimalaria.
“Dalam kondisi kedaruratan saat ini, klorokuin digunakan off label untuk menangani COVID-19.” ujar Penny K. Lukito dikutip dari warta-apoteker.com (4/4/2020)
“BPOM memberikan izin edar percepatan dalam kondisi kedaruratan pandemik COVID-19 ini tentu saja tidak hanya klorokuin tapi beberapa obat lain yang sudah diberkan di negara lain terlebih dahulu dan ada indikasi evidencenya bahwa efektif. ” terang Penny K. Lukito.
“Untuk beberapa obat yang digunakan untuk pengobatan namun belum ada laporan adanya evidences efektivitasnya, atau terindikasi adanya laporan efek samping, kami berikan izin untuk uji klinik,” jelasnya.
Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa BPOM RI sudah membentuk Tim Satgas Obat COVID-19 dan akan segera mengeluarkan Buku Pedoman Untuk Obat COVID-19.