Download Majalah Farmasetika
Sumber foto : okezone lifetsyle

Menkes Berikan Perpanjangan Izin dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 Satu Tahun

Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan surat edaran khusus terkait aturan izin dan akreditasi pelayanan kesehatan dan Rumah Sakit Pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Sarana pelayanan kesehatan termasuk Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2020.

Izin diperpanjang 1 tahun, izin baru diberikan sementara 1 tahun

Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi
darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain.

Baca :  Menkes Bahagia, Vaksinasi COVID-19 Capai 1 Juta Tenaga Kesehatan

Survei akreditasi dilakukan setelah pandemi COVID-19

Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang telah
memiliki sertifikat akreditasi:

  • Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir baik sebelum maupun sesudah Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, maka sertifikat akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  • Pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai:

1) persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau

2) persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang belum
dilakukan akreditasi:

  • Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang akan dilakukan akreditasi, membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  • Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu digunakan sebagai:

1) persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau

2) persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email may3subdit@gmail.com paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini.

Baca :  Menkes : Angka Kesembuhan COVID-19 Indonesia diatas Rata-rata Dunia

Selengkapnya terkait surat edaran ini bisa dilihat di :

SE Menkes : Perizinan dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan dan Penetapan RSP di Masa Pandemi COVID-19 https://gudangilmu.farmasetika.com/se-menkes-perizinan-dan-akreditasi-pelayanan-kesehatan-dan-penetapan-rsp-di-masa-pandemi-covid-19/
ditetapkan.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.