Download Majalah Farmasetika

Menkes Hapus Sanksi Puskesmas yang Tak Miliki Apoteker Penanggung Jawab*

Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, menghapus regulasi pemberian sanksi bagi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tidak miliki Apoteker Penanggung Jawab di Puskesmas serta tidak adanya batasan waktu untuk segera miliki Apoteker.*

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dijelaskan bahwa Pasal 12 dihapus, dimana pasal tersebut tersirat* mensyaratkan dalam 3 tahun sejak PMK 74 Tahun 2016 diundangkan Puskesmas harus memiliki Apoteker.

Tidak hanya itu, dalam penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dipertegas dapat dilakukan tenaga kesehatan lainnya dibawah pengawasan apoteker yang ditunjuk pemerintah* pada perubahan pasalnya.

Pasal 6 berubah

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi.
(2) Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
(3) Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga kesehatan lainnya berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Puskesmas belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan
oleh Tenaga Teknis Kefarmasian di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(5) Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi Obat, dan monitoring efek samping Obat.

Baca :  Surat Terbuka Untuk MenKes : Seorang Dokter Mendiskreditkan Apoteker

Pasal 11 dan 12 dihapus

Pasal 11 di PMK Nomor 74 Tahun 2016 berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan pasal 11 menandakan pemerintah memberikan keringanan untuk Puskesmas yang belum memiliki apoteker tidak diberikan sanksi.*

Sedangkan pasal 12 berbunyi :

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Puskesmas yang belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain yang ditugaskan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. pelayanan resep berupa peracikan Obat, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat.
(3) Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan

Sebelumnya, dalam PMK nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas, telah dijelaskan bahwa jenis Tenaga Kesehatan lainnya di Puskesmas paling sedikit terdiri atas:
a. perawat;
b. bidan;
c. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
d. tenaga sanitasi lingkungan;
e. nutrisionis;
f. tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian; dan
g. ahli teknologi laboratorium medik

Sumber :

Dengan demikian pada PMK 43 tahun 2019 tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian masih merupakan standar minimal sebagai tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas. Dengan adanya PMK nomor 26 tahun 2020 apoteker dibutuhkan di Puskesmas hanya tidak tercantum hingga kapan Puskesmas segera harus memiliki apoteker dan tidak dikenakan sanksi apabila belum ada apoteker di Puskesmas.*

*mengalami penyempurnaan isi artikel pada 28/10/2020.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.