Farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanggap menyikapi temuan obat palsu di Semarang yang penindakannya dilakukan oleh Bareskrim POLRI.
BPOM merilis pernyataan resmi (23/7/2019) dan disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Modus pelanggaran yang ditemukan di Semarang yaitu adanya sarana ilegal yang melakukan produksi obat palsu dengan mengemas ulang (repacking) obat generik menjadi obat bermerek, yang memiliki harga jual lebih tinggi, termasuk pengemasan ulang obat kedaluwarsa.
Sumber obat yang akan dikemas ulang tersebut didapatkan oleh pelaku dengan membeli obat generik dan mengumpulkan obat kedaluwarsa dari apotek-apotek di Jakarta dan Semarang.
Hasil investigasi BPOM bersama Bareskrim POLRI mengungkapkan bahwa obat yang telah dikemas ulang tersebut, didistribusikan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT. Jaya Karunia Investindo (JKI) yang dimiliki oleh pelaku ke apotek-apotek yang berada di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan rekam jejak hasil pengawasan BPOM, pada tahun 2018, PBF PT. JKI pernah mendapatkan sanksi penghentian kegiatan karena didapati menyalurkan obat palsu, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dengan mengawal tindakan perbaikan dan pencegahan terkait temuan hasil inspeksi.
Terkait dengan temuan tersebut di atas, BPOM telah melakukan:
- Pemeriksaan terhadap sejumlah apotek yang melakukan pengadaan obat dari PBF PT. JKI dan terhadap obat-obat tersebut telah dilakukan pengamanan agar tidak lagi diperjual-belikan.
- Perintah kepada Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia untuk melakukan intensifikasi pengawasan utamanya untuk mendeteksi penyebaran peredaran obat palsu dari PBF PT. JKI.
- Untuk mencegah peredaran obat palsu tersebut kepada masyarakat, Badan POM juga telah meminta kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak melakukan pemesanan dan penjualan/penyerahan obat yang didistribusikan oleh PBF PT. JKI.
- Pembekuan izin operasional PBF PT. JKI dan merekomendasikan pencabutan izin PBF PT. JKI kepada Kementerian Kesehatan.
- Badan POM bersinergi bersama POLRI dalam proses pro-justitia baik pada saat penindakan maupun penyelesaian perkara yaitu membantu pemberian keterangan ahli dan pengujian laboratorium terhadap obat palsu tersebut.
- Dalam menindaklanjuti kasus ini BPOM berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lintas sektor terkait termasuk organisasi profesi dan asosiasi pengusaha di bidang obat.
BPOM RI terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat palsu yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca label, mencermati izin edar produk, serta memastikan tidak melewati masa kedaluwarsanya.
Sumber : PENJELASAN BADAN POM TERKAIT TEMUAN OBAT PALSU DI SEMARANG https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/99/PENJELASAN-BADAN-POM–TERKAIT-TEMUAN-OBAT-PALSU-DI-SEMARANG.html