Download Majalah Farmasetika

PP IAI Himbau Apoteker Patuhi HET, Jika Disidak Penegak Hukum Laporkan!

Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 05 Juli 2021.

Rakornas IAI digelar setelah Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menjaga terjaminnya ketersediaan obat dengan harga yang terjangkau dan adanya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4826/2021
tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Rakornas tersebut mengeluarkan 13 rekomendasi yakni :

  1. Mengharapkan kepada segenap Apoteker untuk terus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjaga kebugaran, menghindari kelelahan dengan bekerja maksimal 8 (delapan) jam per hari dengan istirahat yang cukup disertai dengan rajin berdoa kepada Tuhan Yang Maha Mengabulkan Doa.
  2. Menghimbau kepada segenap Apoteker agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan
    mematuhi Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi tentang
    COVID-19 serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
  3. Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di industri sediaan farmasi,
    distribusi, dan pelayanan kefarmasian agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan
    perundang-perundangan, Pedoman (CPOB, CDOB), Standar Pelayanan Kefarmasian, serta
    tertib administrasi.
  4. Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di pelayanan kefarmasian agar
    mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat sebagaimana Peraturan Menteri
    Kesehatan No. 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Obat, serta menyediakan
    stok obat berdasarkan data kompilasi penggunaan dan perhitungan kebutuhan.
  5. Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di pelayanan kefarmasian untuk
    memastikan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memiliki izin edar dan
    bersumber dari jalur legal.
  6. Apabila sejawat Apoteker mendapat kunjungan dari Aparat Penegak Hukum agar:
    • bersikap kooperatif;
    • mengkonfirmasi surat tugas Aparat yang bersangkutan;
    • memberikan keterangan secara tenang dan baik;
    • melaporkan kronologis kunjungan Aparat secara tertulis kepada PC IAI setempat untuk
    mendapatkan arahan dan pendampingan apabila diperlukan, untuk selanjutnya PC IAI
    berkonsultasi dengan PD IAI.
  7. Apabila sejawat Apoteker mendapat panggilan dari Aparat Penegak Hukum agar: • memberitahukan kepada PC IAI setempat untuk mendapatkan arahan dan pendampingan; • menyiapkan salinan (copy) dokumen perizinan (Sertifikat Kompetensi, STRA, SIPA dan SIA) serta dokumen administratif pengelolaan selama 3 (tiga) bulan terakhir (apabila diperlukan); • menyampaikan surat permohonan penundaan panggilan yang ditujukan ke Instansi Aparat Penegak Hukum terkait (maksimal 15 hari) dan menembuskan surat tersebut kepada PC IAI setempat apabila sejawat belum siap untuk memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum tersebut; • melaporkan kronologis panggilan Aparat secara tertulis kepada PC IAI setempat untuk mendapatkan arahan dan pendampingan lanjutan, untuk selanjutnya PC IAI berkonsultasi dengan PD IAI.
  8. Apabila diperlukan, PC IAI melalui PD IAI setempat dapat meminta bantuan hukum kepada PP IAI.
  9. PD IAI dan/atau PC IAI menginisiasi koordinasi/advokasi dengan Dinas Kesehatan
    Kabupaten/Kota, Balai Besar POM/Balai POM/Loka POM bersama Aparat Penegak Hukum
    setempat.
  10. Bagi Apoteker yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar mengisi formulir pantauan melalui
    link https://bit.ly/dataaptcovid.
  11. Bagi Apoteker yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan membutuhkan pelayanan agar
    menghubungi helpline 117 ext. 3 / narahubung : +62 859-4531-0003 Bidang Perlindungan
    Tenaga Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional/BNPB untuk mendapatkan
    bantuan yang dibutuhkan.
  12. Bagi Apoteker yang meninggal karena COVID-19 agar dilaporkan oleh PC IAI setempat melalui
    link https://bit.ly/aptmeninggalcovid.
  13. Kepada seluruh PD IAI agar turut mensosialisasikan hasil Rapat Koordinasi Nasional ini
    kepada seluruh Pengurus Cabang untuk diteruskan ke anggota Apoteker di wilayah masing-masing.
Share this:
Baca :  PP IAI dan TNI AD Jajaki Kerja Sama Uji Klinik Obat Herbal Terapi Pendukung COVID-19

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Viral! Petugas Cleaning Service Nekat Meracik Obat untuk Pasien di RSUD Ryacudu, 7 Orang Diperiksa Inspektorat

Majalah Farmasetika – Seorang petugas cleaning service di RSUD Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara, mendadak viral …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.