Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 05 Juli 2021.
Rakornas IAI digelar setelah Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menjaga terjaminnya ketersediaan obat dengan harga yang terjangkau dan adanya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4826/2021
tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19.
Rakornas tersebut mengeluarkan 13 rekomendasi yakni :
- Mengharapkan kepada segenap Apoteker untuk terus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjaga kebugaran, menghindari kelelahan dengan bekerja maksimal 8 (delapan) jam per hari dengan istirahat yang cukup disertai dengan rajin berdoa kepada Tuhan Yang Maha Mengabulkan Doa.
- Menghimbau kepada segenap Apoteker agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan
mematuhi Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi tentang
COVID-19 serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat. - Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di industri sediaan farmasi,
distribusi, dan pelayanan kefarmasian agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan, Pedoman (CPOB, CDOB), Standar Pelayanan Kefarmasian, serta
tertib administrasi. - Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di pelayanan kefarmasian agar
mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat sebagaimana Peraturan Menteri
Kesehatan No. 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Obat, serta menyediakan
stok obat berdasarkan data kompilasi penggunaan dan perhitungan kebutuhan. - Menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di pelayanan kefarmasian untuk
memastikan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memiliki izin edar dan
bersumber dari jalur legal. - Apabila sejawat Apoteker mendapat kunjungan dari Aparat Penegak Hukum agar:
• bersikap kooperatif;
• mengkonfirmasi surat tugas Aparat yang bersangkutan;
• memberikan keterangan secara tenang dan baik;
• melaporkan kronologis kunjungan Aparat secara tertulis kepada PC IAI setempat untuk
mendapatkan arahan dan pendampingan apabila diperlukan, untuk selanjutnya PC IAI
berkonsultasi dengan PD IAI. - Apabila sejawat Apoteker mendapat panggilan dari Aparat Penegak Hukum agar: • memberitahukan kepada PC IAI setempat untuk mendapatkan arahan dan pendampingan; • menyiapkan salinan (copy) dokumen perizinan (Sertifikat Kompetensi, STRA, SIPA dan SIA) serta dokumen administratif pengelolaan selama 3 (tiga) bulan terakhir (apabila diperlukan); • menyampaikan surat permohonan penundaan panggilan yang ditujukan ke Instansi Aparat Penegak Hukum terkait (maksimal 15 hari) dan menembuskan surat tersebut kepada PC IAI setempat apabila sejawat belum siap untuk memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum tersebut; • melaporkan kronologis panggilan Aparat secara tertulis kepada PC IAI setempat untuk mendapatkan arahan dan pendampingan lanjutan, untuk selanjutnya PC IAI berkonsultasi dengan PD IAI.
- Apabila diperlukan, PC IAI melalui PD IAI setempat dapat meminta bantuan hukum kepada PP IAI.
- PD IAI dan/atau PC IAI menginisiasi koordinasi/advokasi dengan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Balai Besar POM/Balai POM/Loka POM bersama Aparat Penegak Hukum
setempat. - Bagi Apoteker yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar mengisi formulir pantauan melalui
link https://bit.ly/dataaptcovid. - Bagi Apoteker yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan membutuhkan pelayanan agar
menghubungi helpline 117 ext. 3 / narahubung : +62 859-4531-0003 Bidang Perlindungan
Tenaga Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional/BNPB untuk mendapatkan
bantuan yang dibutuhkan. - Bagi Apoteker yang meninggal karena COVID-19 agar dilaporkan oleh PC IAI setempat melalui
link https://bit.ly/aptmeninggalcovid. - Kepada seluruh PD IAI agar turut mensosialisasikan hasil Rapat Koordinasi Nasional ini
kepada seluruh Pengurus Cabang untuk diteruskan ke anggota Apoteker di wilayah masing-masing.