Tanggapan BPOM dan Daftar Produk Coklat yang Diduga Tercemar Plastik. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dirasa perlu kembali memberikan press release mengenai beredarnya produk makanan Coklat yang diduga tercemar plastik.
Melalui akun twitter resminya mengingatkan kembali kepada masyarakat yang sebenarnya telah di informasikan sejak 26 Februari 2016.
Sahabat BPOM, pernah dengar ttg coklat yang diduga tercemar plastik? Seperti apa penjelasan BPOM mengenai hal ini?Simak terus timeline kami
— Badan Pengawas Obat dan Makanan (@BPOM_RI) April 29, 2016
Sehubungan beredarnya informasi penarikan produk coklat secara sukarela oleh Mars Nederland B.V – Netherlands, Badan POM memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai berikut :
- Bahwa telah dilakukan penarikan secara sukarela terhadap produk coklat merk Snickers®, Mars®, Milky Way®, dan Celebration® yang diproduksi tanggal 5 Desember 2015 – 18 Januari 2016 di pabrik Mars Nederland B.V – Netherlands. Penarikan tersebut dilakukan karena ditemukan adanya kontaminasi plastik pada coklat Snickers® yang beredar di Jerman.
- Bahwa berdasarkan data yang terdapat di Badan POM, produk Snickers®, Mars®, dan Milky Way® yang diproduksi oleh Mars Nederland B.V – Netherlands terdaftar di Badan POM dengan importir PT. Focus Network Agencies Indonesia. Sedangkan produk coklat Celebration® tidak terdaftar di Badan POM.
- Bahwa PT. Focus Network Agencies Indonesia tidak mengimpor produk Snickers®, Mars®, dan Milky Way® yang diduga terkontaminasi plastik (produksi tanggal 5 Desember 2015 – 18 Januari 2016) ke wilayah Indonesia.
- Bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena Badan POM juga telah menerima informasi dari INFOSAN (the International Food Safety Authorities Network) pada tanggal 27 Februari 2016 yang menyatakan produk yang ditarik hanya batch tertentu dan produk tersebut tidak masuk ke Indonesia.
- Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
- Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.