Farmasetika.com – Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Vaksin MR (MEASLES RUBELLA) yang menegaskan bahwa Vaksin MR dari salah satu produsen di India mengandung bahan babi tetapi diperbolehkan (mubah) penggunaannya dengan salah satu ketentuan belum ada Vaksin MR halal.
Melalui Corporate Communication PT. Bio Farma, merilis 5 Hal yang perlu diketahui tentang vaksin MR, yakni :
1. Sampai saat ini, Bio Farma sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR hasil sendiri, kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram/najis dalam prosesnya.
2. Saat ini hanya ada satu produsen vaksin MR dari India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). 3. Adapun untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama, bisa 15 sampai dengan 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru.
4. Kedepan Kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia.
5. Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR) kami menghimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari KementerianKesehatan.
Sumber : Corporate Communications, Bio Farma