Majalah Farmasetika – Dari 836 responden survey yang dilakukan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Jawa Barat (PD IAI Jabar), 95% apoteker mengisi siap mengabdi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Survey ini dilakukan pasca penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puksesmas sebagai pengganti Peraturan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016.
Dalam pasal 6 diartikan bahwa selain kondisi ideal, bagi Puskesmas dengan kondisi riil dimana tidak memiliki apoteker, maka pekerjaan kefarmasian secara terbatas dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lainnya dibawah supervisi atau pengawasan apoteker yang ditunjuk Dinas Kesehatan.
Survey yang dilakukan sejak tanggal 30 Oktober 2020, menghasilkan data sementara bahwa dari 836 responden apoteker di Jabar, 96% setuju adanya layanan apoteker di Puskesmas, 95% apoteker mengisi siap mengabdi di Puskesmas, 99% siap berpraktek sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
Selain itu, Ketua PD IAI Jabar, apt. Catleya Febrinella, S.Si., MM., merilis data sebanyak 77 apoteker diterima sebagai CPNS tahun 2020.
“Berdasarkan data potensi yang ada di Jabar, supervisi tidak perlu dilakukan, mari kita fokus kepada apoteker pemimpin ruang farmasi di Puskesmas” ujar Catleya kepada redaksi (1/11/2020).
Menurutnya, perlu optimalisasi dalam sosialisasi dan advokasi oleh IAI dan Praktisi Puskesmas kepada Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Pemerintah setempat.
“Kita perlu data pendukung dari daerah lain terkait hal ini, data adalah advokasi kita, kalo tidak sekarang kapan lagi?” tutup Catleya. (Red./NW)