Download Majalah Farmasetika

Sinkronisasi Data Labkesda, 53 Industri Farmasi Diminta Uji Ulang Obat Sirup

Majalah Farmasetika – Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) meminta 53 Industri Farmasi untuk melakukan pengujian ulang obat sirup secara mandiri untuk mempercepat sinkronisasi data hasil pengujian antara Laboratoriun Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Industri Farmasi,

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Dr. apt. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, MARS. dan ditujukan kepada Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia pada 17 November 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI.

Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Dari 53 Industri Farmasi, terdapat 3 Industri Farmasi dimana produk obat sirupnya dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yakni PT. Afi Farma, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Samco Farma.

Selain itu, 15 Industri Farmasi yang telah menyatakan komitmen bersama untuk menjamin obat sirup aman dan bermutu pada 17 November 2022, beberapa termasuk kedalam daftar 53 Industri Farmasi tersebut.

“Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerjasama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022,” tertulis dalam surat edarannya.

Baca :  Paxlovid, Obat COVID-19 Terbaru yang Lebih Efektif Hadir di Indonesia

Berikut adalah daftar 53 Industri Farmasi yang diminta Kemenkes :

1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma
15. Faratu
16. Ferron Par Pharmaceuticals
17. Fresenius Kabi
18. Graha Farma
19. Gratia Husada Farma
20. Hexapharm Jaya
21. Holi Pharma
22. Ifars
23. Ikapharmindo
24. Indofarma
25. Itrasal
26. Kalbe Farma
27. Lapi Laboratories
28. Lucas Djaja
29. Meprofarm
30. Mersifarma
31. Mulia Farma Suci
32. Mutifa
33. Nicholas Laboratories Indonesia
34. Novapharin
35. Novell Pharmaceutical
36. Nufarindo
37. Phapros
38. Pharma Laboratories
39. Pharos
40. PIM Pharmaceuticals

41. Promedrahardjo
42. PT Pyramid Farma
43. Rama Emerald
44. Samco Farma
45. Sampharindo Perdana
46. Sanbe Farma
47. Soho Industri Pharmasi
48. Sunthi Sepuri
49. Taisho Pharmaceutical
50. Tempo Scan Pacific
51. Triyasa Nagamas Farma
52. Universal Pharmaceutical Industries
53. Afi Farma

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

FDA telah menyetujui 2 metode administrasi baru untuk tablet obat antikejang (ASM) cenobamate (Xcopri; SK Biopharmaceuticals).

Majalah Farmasetika – Obat ini ditujukan untuk pasien dewasa dengan kejang parsial, dan kini obat …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.