Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi melarang penggunaan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dalam semua produk obat sirup anak maupun dewasa sebagai bahan tambahan peningkat kelarutan (15/10/2022).
Hal ini dilakukan BPOM menindaklanjuti kasus sirup obat anak yang terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika yang menyebabkan lebih dari 60 orang anak meninggal dunia dikarenakan cedera ginjal akut.
Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO sebelumnya, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
BPOM menegaskan bahwa pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia terus dilakukan.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.” Tegas BPOM dalam pernyataan resminya.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).” Lanjut BPOM.
“Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.” Tegas BPOM.