Majalah Farmasetika – Menjelang peringatan Hari Apoteker Sedunia (World Pharmacist Day/WPD) 25 September 2021, Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) memberikan kado terindah untuk Apoteker Indonesia.
Sesuai press rilis yang diterima redaksi Majalah Farmasetika (24/8/2021), Jajaran pengurus MFI menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ke Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 23 September 2021. Penyerahan draf RUU ini menjawab proses advokasi yang panjang dengan berbagai stakeholder, organisasi masyarakat dan fraksi-fraksi di DPR RI. Kedatangan Pengurus MFI ditemui langsung oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. ( F-PGERINDRA), Wakil Ketua Drs. M. Nurdin, MM (F-PDI PERJUANGAN), Wakil Ketua Willy Aditya, S.Fil., M.D.M (F-PNASDEM), Wakil Ketua Drs. H. Ibnu Multazam (F-PKB) dan Anggota Baleg lainnya. Sedangkan delegasi MFI dihadiri, Brigjen Pol (P) drs. apt. H, Mufti Djusnir, M.Si (Ketua MFI), apt. Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., dan apt. Ahmad Subagiyo, S.Si., M.Farm.. Pertemuan berlangsung selama lebih kurang 60 menit dalam suasana pertemuan sangat cair dan akrab.
Setelah ,melakukan konsultasi, delegasi Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada Ketua Baleg RI disaksikan para wakil ketua dan anggota baleg. Di kesempatan tersebut, Dr. Supratman mengapresiasi setiap perjuangan keprofesian, terutama dikaitkan dengan ketahanan farmasi nasional, dimana sangat menentukan derajat kesehatan masyarakat dimasa pandemi. “Kami dari MFI menyerahkan secara resmi draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada pimpinan Baleg DPR RI. Semoga proses selanjutnya bisa segera digulirkan” ucap mufti.
Ketua MFI, Brigjen Pol (P) drs. apt. H, Mufti Djusnir, M.Si,, mengatakan pertemuan antara MFI dengan Baleg DPR RI tersebut merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran menjadi undang-undang. Dengan makin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan Farmasi di Indonesia akan semakin cepat teratasi. Dia berharap RUU ini menjadi tonggak perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai Kemandirian Farmasi Nasional secara bertahap.
Sedangkan Achmad Subagiyo menegaskan, draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ini merupakan jawaban atas ketidakadilan yang kerap dialami oleh sejawat Apoteker di Indonesia.
“Penyelenggaraan praktik Keapotekeran harus dilindungi UU, sebab penyelenggaraan praktik keapotekeran merupakan upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan farmasi; perlindungan masyarakat dari penggunaan obat yang salah, penyalahgunaan obat dan efek negatif penggunaan obat hewan; penggunaan obat yang rasional. Serta upaya kemandirian di bidang farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya” Papar Subagio.
Sedangkan Fidi Setyawan menjelaskan, perjalanan draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran hingga resmi di terima Badan Legislasi DPR RI.
“Proses legal drafter RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran sudah berlangsung sejak tahun 2019, Melibatkan berbagai pihak, mulai berbagai stake holder, Akademisi dan Praktisi.”Tambah Fidi. Menurut Fidi, proses RUU ini masih panjang, sehingga memerlukan kekompakan seluruh elemen farmasi dan Apoteker di Indonesia. Sumbang saran dari semua pihak dapat disampaikan ke MFI.
“Pesan kami kepada seluruh Apoteker di Indonesia, mari bersatu padu mendukung RUU yang secara nyata mengatur Praktik Keapotekeran, Jangan yang lain” Pungkasnya.