Farmasetika.com – Kementrian Kesehatan RI saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Toko Obat untuk memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Permenkes Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat dengan alasan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Selain itu, rancangan Permenkes ini dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Toko Obat.
Beberapa poin penting yang akan dirubah diantaranya tidak ada lagi istilah pedagang eceran obat, tetapi digantikan dengan Toko Obat dimana memiliki persyaratan bangunan bersifat permanen yang dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, toko swalayan, apartemen,rumah toko, rumah kantor,rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
Istilah Toko obat ini dimungkinkan menggantikan pedagang eceran obat di Kepmenkes sebelumnya dimana dapat menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, toko swalayan yang diantaranya termasuk minimarket diwajibkan memiliki tenaga teknis kefarmasian.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Toko Obat , Direktorat Jenderal Farmasi dan Alkes Kemenkes RI meminta tanggapan atas rancangan regulasi ini kepada masyarakat. Tanggapan dapat dikirim ke: hoh.farmalkes@gmail.com dengan subjek “Tanggapan atas RPM Toko Obat”
Rancangan Permenkes dapat dilihat dibawah ini :
Sumber : http://farmalkes.kemkes.go.id/2018/11/rancangan-peraturan-menteri-kesehatan-tentang-toko-obat/#.W-g_SXozb0F