Download Majalah Farmasetika
babi

Badan POM Klarifikasi 27 Produk yang Diduga Tidak Halal Karena Mengandung Babi

farmasetika.com – Baru-baru ini beredar isu di media sosial terkait beberapa produk bahan makanan dinyatakan dalam proses pembuatannya menggunakan bahan tambahan berasal dari babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merilis klarifikasi terkait isu ini kemarin (30 Desember 2016).

Berikut pernyataan resmi dari Badan POM :

  1. Badan POM melakukan evaluasi keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan, termasuk semua bahan yang digunakan untuk pembuatannya, sebelum produk tersebut diberikan nomor izin edar Badan POM.
  2. Berdasarkan penelusuran data base produk halal LPPOM MUI, produk yang diisukan positif mengandung babi tersebut sudah tersertifikasi Halal MUI dan sertifikatnya masih berlaku (data produk terlampir).
  3. Berdasarkan informasi dari Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat yang sudah melakukan konfirmasi langsung ke salah satu pengurus Pondok Wali Barokah Kediri, bahwa Pondok Wali Barokah tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut.
  4. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, apabila produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, maka harus mencantumkan tanda khusus untuk menginformasikan bahwa produk tersebut mengandung babi dan/atau pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi.
  5. Badan POM senantiasa melakukan pengawasan intensif terhadap kesesuaian pelabelan Produk Pangan Berlabel Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk-produk yang disebutkan dalam isu tersebut telah terdaftar di Badan POM sehingga memenuhi standar keamanan dan mutu.
  6. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dijamin kebenarannya. Produk yang telah tersertifikat halal dapat dicek melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org, sedangkan status izin edar produk dapat dicek melalui situs resmi Badan POM di www.pom.go.id dan aplikasi mobile phone Data Produk Teregistrasi Badan POM.
Baca :  BPOM : Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Tetap Sebagai Obat COVID-19

Selengkapnya :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Viral! Petugas Cleaning Service Nekat Meracik Obat untuk Pasien di RSUD Ryacudu, 7 Orang Diperiksa Inspektorat

Majalah Farmasetika – Seorang petugas cleaning service di RSUD Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara, mendadak viral …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.