Download Majalah Farmasetika

Iklan Kosmetik Sering Menyesatkan, Begini yang Sesuai Ketentuan!

farmasetika.com – Seiring berkembangnya teknologi di Indonesia memudahkan masyarakat dalam menjual dan mempromosikan produknya. Salah satu cara promosi yang sering digunakan saat ini adalah dengan beriklan melalui sosial media.

Promosi produk diberbagai media

Kegiatan promosi ini dilakukan baik menggunakan akun sosial media pribadi, maupun bekerjasama dengan public figure melalui endorsement. Iklan produk-produk tersebut dibuat semenarik mungkin, dan kadangkala diberikan narasi klaim berlebihan, yang berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi akan kegunaan suatu produk.

Salah satu komoditi yang sering dipromosikan dengan klaim menyesatkan adalah kosmetika. Kosmetika seringkali diiklankan dengan klaim yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini seringkali dilakukan oleh para pengecer/retailer kosmetik. Kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan mengenai kegiatan promosi sediaan kosmetik, menyebabkan tidak sesuainya klaim yang dicantumkkan pada kegiatan promosi.

Terlebih karena pada kegiatan pengawasan kosmetika oleh Badan POM, tidak diberlakukan adanya pengawasan atau perizinan iklan sebelum iklan ditayangkan (pre market), sehingga pengawasan lebih dititikberatkan setelah iklan beredar/produk dipasarkan (post market). Hal tersebut mengakibatkan masih maraknya kegiatan promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Disisi lain, kurangnya literasi masyarakat mengenai kegiatan promosi kosmetik yang memenuhi ketetuan meningkatkan potensi penggunaan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim berlebihan. Masyarakat dengan mudahnya tergiur dengan klaim kosmetik berlebihan yang dipromosikan oleh pelaku bisnis kosmetik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, baik produsen, distributor, public figure, maupun konsumen untuk mengetahui kegiatan promosi kosmetika yang memenuhi ketentuan.

Regulasi kegiatan promosi kosmetika

Adapun kegiatan promosi kosmetika diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 18 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika. Pada dokumen ini dibahas hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan promosi sediaan kosmetika. Mulai dari media promosi kosmetik apa sajakah yang diawasi oleh Badan POM, pemilihan kata/bahasa iklan, norma, pemeran iklan, data riset dan statistik, testimoni dan rekomendasi, serta klaim-klaim yang dilarang terkait kosmetika.

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, penandaan, klaim, dan dinotifikasi.

Hal apa sajakah yang diatur dalam ketentuan mengenai kegiatan promosi kosmetik?

I. Media Iklan

Badan POM melakukan pengawasan terhadap seluruh jenis media promosi kosmetik, mencakup;
1. Media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid, koran, buletin, poster atau selebaran, leaflet, stiker, buklet, pamflet, halaman kuning (Yellow Pages), katalog.
2. Media elektronik seperti televisi (termasuk iklan baris (running text), superimposed, built in), radio, media teknologi informasi.
3. Media luar ruang seperti papan reklame, billboard, lampu hias/neon box,papan nama, balon udara, sarung ban, panel di bandara atau di tempat-tempat umum lainnya, iklan cetak yang ditempel/digantung di luar ruang, spanduk, transit ad (iklan yang diletakkan pada obyek bergerak), gimmick, backdrop, banner.

Baca :  BPOM Perbarui Informasi Keamanan Topiramate pada Kehamilan

II. Hal yang dilarang yang diiklankan

A. Bahasa

Pemilihan kata dalam promosi kosmetika diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 18 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika, dengan rincian sebagai berikut;
1. Menggunakan kata-kata “mengobati”, “menyembuhkan” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama seolah-olah untuk mengobati suatu penyakit.
2. Menggunakan kata ”halal” bila kosmetika belum memperoleh sertifikat resmi dari otoritas yang berwenang.
3. Menggunakan kata-kata “aman”, “bebas”, “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama.
4. Menggunakan kata “ampuh” dan/atau kata yang bermakna sama.
5. Menggunakan kata-kata “satu-satunya”, “nomor satu”, “terkenal”, “top”, “paling”, dan/atau yang bermakna sama, bila dihubungkan dengan manfaat produk.
6. Menggunakan kata “jauh lebih” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkan dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas.

B. Norma

Kegiatan promosi kosmetika hendaklah memenuhi ketentuan norma-norma yang berlaku, dengan tidak menggunakan konten iklan yang memuat hal-hal sebagai berikut;
1. Bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Menggunakan bendera, lambang negara dan/atau lagu kebangsaan.
3. Menampilkan secara tidak layak (yang bersifat merendahkan) pahlawan nasional dan/atau monumen kenegaraan.
4. Membiarkan bentuk diskriminasi apapun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, difabel, profesi/pekerjaan, penyakit, atau orientasi seksual.
5. Merendahkan perusahaan, organisasi, industri atau aktivitas komersial, atau produk lain.
6. Mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
7. Memuat hal yang mungkin mendukung aksi kekerasan, membenarkan dan/atau membiarkan kekerasan tersebut.
8. Mengeksploitasi kemalangan, penderitaan dan/atau kekhawatiran masyarakat.
9. Menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.

C. Pemeran Iklan

Pemeran iklan kosmetik juga diatur dalam ketentuan, pemeran pada iklan kosmetik hendaklah;
1. Diperankan dengan mencantumkan identitas, menggunakan atribut dan/atau lokasi yang terkait profesi/otoritas kesehatan.
2. Diperankan oleh pejabat negara pada Iklan komersial ataupun Iklan layanan masyarakat dari suatu produk maupun korporasi yang bertujuan komersial. Pejabat negara tidak boleh menjadi pemeran Iklan yang tujuannya semata-mata untuk kepentingan pribadi. Pejabat Negara hanya dapat menjadi pemeran Iklan untuk kepentingan lembaga yang di bawah kewenangannya.
3. Diperagakan oleh bayi, kecuali untuk Kosmetika sediaan bayi.

D. Data Riset dan Statistik

Data riset dan statistik yang digunakan juga harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, data riset dan statistik juga hendaklah memenuhi ketentuan sebagai berikut;
1. Mengolah data riset sedemikian rupa sehingga tampilannya dalam Iklan menyesatkan masyarakat dan/atau memanipulasi data.
2. Menyalahgunakan istilah ilmiah, statistik dan grafik.
3. Menggunakan tanda bintang (*) atau tanda lain yang bermakna sama yang dapat menyesatkan atau membingungkan masyarakat. Pencantuman penjelasan dari tanda bintang (*) atau tanda lain yang bermakna sama harus dapat lebih memperjelas pernyataan yang dimaksud, relevan dan mudah dibaca.

E. Testimoni dan Rekomendasi

Testimoni dan rekomendasi yang digunakan hendaklah;
1. Memberikan testimoni yang mewakili orang lain, lembaga, kelompok, golongan atau masyarakat luas.
2. Menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium, lembaga riset, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan/atau tenaga kesehatan.
3. Memuat nama, logo/lambang dan/atau identitas dari Kementerian/Lembaga dan Laboratorium/Instansi yang melakukan analisis serta mengeluarkan sertifikat terhadap Kosmetika, dikecualikan untuk logo dengan nama yang melekat menjadi satu kesatuan (misalkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia).

Baca :  BPOM Tambah Lagi 176 Obat Sirop Aman dari EG/DEG
F. Pernyataan yang Terkait Klaim Kosmetika

Klaim kosmetika yang diberikan hendaklah;
1. Mencantumkan pernyataan mengenai fungsi di luar dari fungsi kosmetika seperti menggunakan istilah yang bermakna pencegahan dan/atau pengobatan penyakit atau hal lain yang terkait dengan kondisi patologis.
2. Mencantumkan pernyataan tidak mengandung nama bahan (ingredient) yang diperbolehkan dalam Kosmetika, dikecualikan untuk bahan yang terkait dengan budaya, agama.
3. Mencantumkan pernyataan tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Kosmetika.
4. Menjanjikan hasil mutlak seketika jika ternyata penggunaannya harus digunakan secara teratur dan terus-menerus
(Daftar contoh klaim tidak memenuhi ketentuan terlampir pada Peraturan Kepala Badan POM No. 18 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika)

G. Lain-lain

1. Memuat ekspresi dan/atau tindakan berlebihan yang berpeluang untuk ditiru/membahayakan terutama untuk anak-anak.
2. Memberikan pernyataan garansi tentang manfaat.
3. Menampilkan merk produk pada Iklan layanan masyarakat. Untuk Iklan jenis ini hanya boleh menampilkan nama perusahaan.

III. Peringatan dalam iklan

1. Pada setiap akhir Iklan harus mencantumkan spot Iklan sebagai berikut:

untuk sediaan Kosmetika:
• Pewarna rambut
• Pelurus rambut
• Pengeriting rambut
• Depilatori
• Tabir surya
• Mandi surya
• Anti Jerawat
• Aerosol
• Deodorant-Antiperspirant
• mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA) yang berfungsi sebagai exfoliant yang penggunaannya diaplikasikan/diawasi oleh tenaga profesional.

2. Pencantuman spot Iklan harus memenuhi ketentuan minimal sebagai berikut:

a) Untuk media cetak, spot Iklan harus dibuat proporsional (antara spot dan halaman Iklan) sehingga terlihat dan terbaca dengan jelas.
b) Untuk media elektronik:
• Audio visual, spot Iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada satu screen/gambar terakhir dengan ukuran minimal 30% dari screen elektronik dan ditayangkan minimal 3 (tiga) detik.
• Audio, spot Iklan harus dibacakan pada akhir Iklan dengan nada suara jelas.
c) Untuk media luar ruang, spot Iklan harus disesuaikan dengan media Iklan yang digunakan berupa cetak atau elektronik.

SUMBER:

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika. Jakarta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Kepala Badan POM No. 18 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika. Jakarta.

Penulis : Hendriyanto, Program Studi Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi. Universitas Padjadjaran

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.