Majalah Farmasetika – Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyatakan bahwa keputusan yang diambil Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan GPFI.
Hal ini tercantum dalam surat edaran Pengurus Pusat GPFI nomor 066/Int/PP-GPFI/X/2022 perihal Surat Edaran Kemenkes terkait kasus gagal ginjal akut atipikal.
GPFI bidang industri, distribusi, apotek, dan toko obat menganggap dalam pembuatan keputusan larangan penggunaan obat sirup tanpa berkonsultasi, berkoordinasi, komunikasi, atau kolaborasi sehingga menimbulkan kebingungan dan kegaduhan kepada semua pihak maupun anggota mengenai tindakan yang harus dilakukan anggota GPFI.
Namun, memahami latar belakang banyaknya kasus penyakit bahkan kematian sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, GPFI mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang dilakukan Kemenkes tetkait dengan issue penghentian penjualan obat bebas, obat bebas terbatas yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut kemungkinan gagal ginjal tersebut dikarenakan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol.
GPFI meminta anggotanya untuk mengikuti kebijakan Kemenkes.
“GPFI menyadari bahwa keputusan pelarangan penjualan obat sirup akan menimbulkan terganggunya ketersediaan obat sirup di masyarakat yang membutuhkannya. Khususnya bagi ribuan pasien anak yang membutuhkannya, sehingga keputusan tersebut bisa berdampak terhadap kualitas hidup pasien anak.” Tertulis jelas dalam surat edarannya.