Download Majalah Farmasetika
bpom

Terkait Makanan Bayi Ilegal, BPOM Berpihak Kepada UMKM dan Lindungi Masyarakat

Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis klarifikasi (18/9) terkait penggerebekan produsen jenis makanan bayi dengan klaim Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) dengan merek Bebiluck, CV Hassana Babyfood Sejahtera yang beralamat di Kawasan Pergudangan  Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD Tangerang Selatan, pada Kamis (15/09).

Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.

MPASI termasuk produk golongan risiko tinggi

Dengan target konsumen bayi dan anak yang tergolong rentan dan produk juga termasuk golongan risiko tinggi, maka wajib memiliki izin edar dari Badan POM (MD/ML) untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan dengan izin edar PIRT. Ketentuan tentang pendaftaran pangan termasuk untuk PIRT diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM.

pic : bimoprasetio.com
pic : bimoprasetio.com

Produsen MPASI ilegal yang semula beralamat di Jl. Sunan Giri No.76 Pondok Pecung Tangerang ini telah diperiksa Badan POM pada bulan Mei 2015 dengan hasil hygiene sanitasi sarana jelek. Produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

BPOM, Dinkes dan Pemda Kota Tangerang telah melakukan pembinaan

Pada bulan Maret 2016 Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim.

[Baca : Pemilik Pabrik Makanan Bebiluck : Bina Kami Pak, Jangan Bunuh Kami]

Baca :  BPOM Tambah Lagi 176 Obat Sirop Aman dari EG/DEG

Produk yang diproduksi adalah makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya, yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. Omset pabrik tersebut setiap bulannya mencapai Rp. 1.300.000.000,- ( Satu milyar tiga ratus juta rupiah ).

Beberapa mesin produksi terdapat di lokasi pabrik diantaranya mesin pemotong (cutting), mesin chopper, mesin grinder, mesin vacum, mesin coding tanggal kadaluarsa, mesin sealer dan mesin filling bubuk. Telah dilakukan penyegelan tempat produksi serta pengamanan produk jadi dan kemasan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 733.000.000 (Tujuh ratus tigapuluh tiga juta rupiah).

BPOM selalu pembinaan, pendampingan dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM

Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Badan POM dalam kebijakannnya selalu melakukan pembinaan, pendampingan dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Pembinaan untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten, agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi. Termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM. Namun demikian demi perlindungan masyarakat, pelanggaran dan perlakuan yang berisiko terhadap kesehatan konsumen, Badan POM perlu mengambil tindakan tegas.

Baca :  BPOM Dukung Aksi Kosmetik Bebas Merkuri Tahun 2020

Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal/ tanpa izin edar. Badan POM mengimbau kepada masyarakat jika mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, laporkan ke Contact Center Badan POM.

Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu Cek KIK atau bisa dengan download aplikasi CEKPOM bagi hp android. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Sumber : http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/324/LINDUNGI-MASYARAKAT–BADAN-POM-KEMBALI-GEREBEK-PRODUSEN-MPASI-ILEGAL.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.