farmasetika.com – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada 19 Desember 2018 mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formulariu Nasional yang akan berlaku pada 1 Maret 2019.
Formularium Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum sesuai kajian pola penyakit yang terjadi di masyarakat. Oleh karena nya, Kemenkes perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Sub Kelas Terapi 1.1 Analgesik Narkotik Kelas Terapi 1 Analgesik, Antipiretik, Antiinflamasi Non Steroid, Antipirai diubah
2. Ketentuan Sub Kelas Terapi 2.2 Anestetik Umum dan Oksigen Kelas Terapi 2 Anestetik diubah
3. Ketentuan angka 2, angka 6, angka 7 dan angka 10 Kelas Terapi 5 Antiepilepsi – Antikonvulsi diubah
4. Ketentuan angka 13 Sub Sub Kelas Terapi 6.2.1 Beta laktam Kelas Terapi 6 Antiinfeksi, diubah
5. Ketentuan Sub Sub Sub Kelas Terapi 6.2.2.7 Lain-Lain Kelas Terapi 6 Antiinfeksi diubah
6. Ketentuan Sub Sub Kelas Terapi 6.3.2 Antituberkulosis Kelas Terapi 6 Antiinfeksi diubah
7. Ketentuan Sub Sub Kelas Terapi 6.6.4 Antihepatitis Kelas Terapi 6 Antiinfeksi diubah
8. Ketentuan angka 8 Sub Kelas Terapi 8.1 Hormon dan Antihormon Kelas Terapi 8 Antineoplastik, Imunosupresan dan Obat untuk Terapi Paliatif diubah
9. Ketentuan Sub Kelas Terapi 8.2 Imunosupresan Kelas Terapi 8 Antineoplastik, Imunosupresan dan Obat untuk Terapi Paliatif diubah
10. Ketentuan Sub Kelas Terapi 8.3 Sitotoksik Kelas Terapi 8 Antineoplastik, Imunosupresan dan Obat untuk Terapi Paliatif diubah
11. Ketentuan angka 4 Sub Kelas Terapi 10.2 Obat yang Memengaruhi Koagulasi Kelas Terapi 10 Obat yang Memengaruhi Darah diubah
12. Ketentuan Sub Kelas Terapi 10.4 Hematopoetik Kelas Terapi 10 Obat yang Memengaruhi Darah diubah
13. Ketentuan angka 2 Sub Kelas Terapi 11.1 Produk Darah Kelas Terapi 11 Produk Darah dan Pengganti Plasma diubah
14. Ketentuan Sub Sub Kelas Terapi 16.2.1 Antidiabetes Oral Kelas Terapi 16 Hormon, Obat Endokrin Lain dan Kontrasepsi diubah
15. Ketentuan Sub Sub Kelas Terapi 16.2.2 Antidiabetes Parenteral Kelas Terapi 16 Hormon, Obat Endokrin Lain dan Kontrasepsi diubah
16. Ketentuan Sub Kelas Terapi 17.1 Antiangina Kelas Terapi 17 Obat Kardiovaskular diubah
17. Ketentuan angka 22 dan angka 23 Sub Sub Kelas Terapi 17.3.1 Antihipertensi Sistemik Kelas Terapi 17 Obat Kardiovaskular diubah
18. Ketentuan angka 3 Sub Kelas Terapi 17.4 Antiagregasi Platelet Kelas Terapi 17 Obat Kardiovaskular diubah
19. Ketentuan Sub Kelas Terapi 17.6 Obat untuk Gagal Jantung Kelas Terapi 17 Obat Kardiovaskular diubah
20. Ketentuan angka 1, angka 6, dan angka 7 Sub Kelas Terapi 17.8 Antihiperlipidemia Kelas Terapi 17 Obat Kardiovaskular diubah
21. Ketentuan Sub Kelas Terapi 21.2 Antimikroba Kelas Terapi 21 Obat untuk Mata diubah
22. Ketentuan Sub Kelas Terapi 21.3 Antiinflamasi Kelas Terapi 21 Obat untuk Mata diubah
23. Ketentuan Sub Kelas Terapi 21.4 Midriatik Kelas Terapi 21 Obat untuk Mata diubah
24. Ketentuan Sub Kelas Terapi 21.5 Miotik dan Antiglaukoma Kelas Terapi 21 Obat untuk Mata diubah
25. Ketentuan angka 1 Sub Kelas Terapi 21.6 Lain-Lain Kelas Terapi 21 Obat untuk Mata diubah
26. Ketentuan angka 4 Sub Kelas Terapi 25.5 Obat untuk Diare Kelas Terapi 25 Obat untuk Saluran Cerna diubah
27. Ketentuan angka 6, angka 7 dan angka 20 Sub Kelas Terapi 26.1 Antiasma Kelas Terapi 26 Obat untuk Saluran Napas diubah
28. Ketentuan Sub Kelas Terapi 26.4 Obat untuk Penyakit Paru Obstruksi Kronis Kelas Terapi 26 Obat untuk Saluran Napas diubah
29. Disisipkan 1 (satu) Diktum diantara Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM yakni Diktum KELIMA A yang berbunyi sebagai berikut: DIKTUM KELIMA A : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. peserta jaminan kesehatan nasional yang sedang dalam proses pengobatan bevasizumab tetap berhak menerima obat bevasizumab sampai dengan 12 (dua belas) kali pemberian sesuai dengan ketentuan peresepan maksimal dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional;
b. peserta jaminan kesehatan nasional penderita kanker kolorektal metastatik dengan hasilpemeriksaan KRAS wild type positif (normal) yang sedang dalam proses pengobatan dengan setuksimab tetap berhak menerima obat
setuksimab sampai dengan 12 (dua belas) siklus sesuai dengan ketentuan peresepanmaksimal dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional;
c. peserta jaminan kesehatan nasional penderita hepatitis C genotipe 1 atau genotipe 4 yang sedang dalam proses pengobatan dengan pegylated interferon alfa-2a tetap berhak menerima obat pegylated interferon alfa-2a paling lama 48 (empat puluh delapan) minggu;
d. peserta jaminan kesehatan nasional penderita hepatitis B atau hepatitis C genotipe 2 atau genotipe 3 yang sedang dalam proses pengobatan dengan pegylated interferon alfa2b tetap berhak menerima obat pegylated interferon alfa-2b paling lama 24 (dua puluh empat) minggu;
e. peserta jaminan kesehatan nasional penderita hepatitis C genotipe 4 yang sedang dalam proses pengobatan dengan pegylated interferon alfa-2b tetap berhak menerima obat pegylated interferon alfa-2b paling lama 48 (empat puluh delapan) minggu; dan
f. peserta jaminan kesehatan nasional penderita adenokarsinoma paru yang sedang dalam proses pengobatan dengan pemetreksed sebagai lini kedua setelah menggunakan pemetreksed sebagai lini pertama tetap berhak menerima obat pemetreksed sampai dengan 6 (enam) siklus sesuai dengan ketentuan peresepan maksimal dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Selengkapnya :