Majalah Farmasetika – Hasil penelitian awal dari University of Oxford menemukan bahwa obat deksametason yang populer sebagai “obat dewa” di masyarakat, menunjukan kemampuan untuk menyelamatkan nyawa pasien COVID-19 pada kondisi tertentu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tidak tinggal diam dan mengeluarkan rilis terkait hasil penelitian obat deksametason terhadap pasien COVID-19.
BPOM tegaskan melalui situs resminya (18/6/2020) bahwa saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai obat uji.
“Hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan Deksametason menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien COVID-19 yang berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen. Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit.” tertulis dalam sebuah pernyataan.
Deksametason adalah golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI dimana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter. Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19.
“Deksametason yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya.” lanjut rilisnya.
BPOM RI terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan COVID-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
BPOM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat deksametason dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG INFORMASI PENGGUNAAN DEKSAMETASON PADA PENYAKIT NEW CORONA VIRUS 2019 (COVID-19). https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/117/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–INFORMASI-PENGGUNAAN-DEKSAMETASON–PADA-PENYAKIT-NEW-CORONA-VIRUS-2019–COVID-19-.html