Download Majalah Farmasetika
Sumber : BPOM RI

BPOM : Pandemi COVID-19, Penjualan Online Obat dan Pangan Ilegal Meningkat 100%

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan patroli siber di masa pandemi COVID-19 dan menemukan peningkatan 100% penjualan online untuk obat dan makanan ilegal pada masa pandemi COVID-19 dibandingkan pada tahun 2019.

“Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM, terjadi peningkatan jumlah tautan/situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal. Pada tahun 2019, BPOM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan Obat dan Makanan ilegal. Jumlah ini meningkat hampir 100% menjadi 48.058 tautan selama semester I 2020.” tulis pernyataan BPOM melalui situs resminya (25/9/2020).

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 Badan POM melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan melalui online.

“Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar 46.7 miliar rupiah. Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT), selama kurun waktu yang sama Badan POM berhasil melakukan penindakan di 13 kota (Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu) dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai 4,04 miliar rupiah,” ungkap Kepala BPOM.

Temuan Rp 3,25 milyar obat tradisional dan pangan olahan ilegal

Lebih lanjut Kepala BPOM menyampaikan bahwa terdapat temuan terbaru pada operasi penindakan Obat Tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat serta Pangan Olahan tanpa izin edar pada Rabu (23/09) kemaren di Rawalumbu, Bekasi. Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp 3,25 milyar.

Baca :  Dari 19 Produk Sampo yang Mengandung Benzen, 2 Produk Miliki Izin Edar BPOM

Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.

“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” ungkap Kepala Badan POM. “Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya,” lanjut Kepala Badan POM.

Tersangka bisa dihukum pidana

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. 

“Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1),” tambah Kepala Badan POM. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” lanjut Kepala Badan POM.

Baca :  BPOM Dukung Aksi Kosmetik Bebas Merkuri Tahun 2020

BPOM peringatkan pelaku usaha obat dan makanan ilegal

Dalam memberantas kejahatan obat dan makanan, BPOM mengedepankan upaya pencegahan melalui optimalisasi kegiatan cegah tangkal, siber dan intelijen. Sementara itu, untuk penegakan hukum akan lebih difokuskan pada kejahatan dengan nilai ekonomi tinggi atau kualitas kejahatannya akan mempengaruhi kesehatan masyarakat, perekonomian, harga diri bangsa (ketahanan bangsa) utamanya produk-produk impor dan kejahatan terorganisir.

Dalam waktu dekat, Badan POM akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun 2019 senilai Rp 53,5 miliyar

Kepala Badan POM memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran Obat dan Makanan ilegal.

“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh”, tegasnya.

Sumber : 3,2 Miliar Rupiah Obat Tradisional dan Pangan Olahan Ilegal Ditemukan di Bekasi https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/563/3-2-Miliar-Rupiah-Obat-Tradisional-dan-Pangan-Olahan-Ilegal-Ditemukan-di-Bekasi.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.