Majalah Farmasetika – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah mengajukan usulan kepada pemerintah terkait peningkatan klasifikasi obat dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibuslaw. Diantaranya penambahan penjelasan pada pasal 337, bahwa dalam keadaan tertentu, apoteker dapat menyerahkan obat keras tanpa resep dokter.
Hal ini disampaikan oleh apoteker Nurul Falah selaku Ketua Tim Adhoc IAI dalam pembahasan RUU Kesehatan pada acara Rakornas beberapa waktu yang lalu.
Keadaan tertentu ini dapat berdasarkan pada pertimbangan ilmiah, manfaat, sosial, kedaruratan, pembatasan jumlah, dan hubungan khusus.
Selain itu, terdapat beberapa usulan terkait Pasal 337 RUU Kesehatan Omnibuslaw yang memperkenalkan tiga klasifikasi obat: obat dengan resep dokter, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep dokter.
Usulan ini bertujuan untuk meluaskan peran apoteker dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. IAI mengusulkan penyesuaian pada
Saat ini, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan Omnibuslaw, Pasal 337 hanya membedakan obat menjadi obat dengan resep dokter dan obat tanpa resep dokter. IAI berpendapat bahwa penambahan klasifikasi obat yang diserahkan apoteker sangat penting dalam meningkatkan peran apoteker dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
IAI meyakini bahwa penambahan klasifikasi obat ini akan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan Upaya Kesehatan Mandiri untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal. Dalam rangka yang rasional, aman, dan terjangkau, pendampingan oleh apoteker dianggap penting untuk membantu masyarakat dalam memperoleh haknya atas pelayanan kesehatan.
Dalam usulannya, IAI memberikan beberapa rekomendasi penyesuaian pada Pasal 337 RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Dalam penjelasan Pasal 337, IAI memberikan klarifikasi tentang pengertian obat dengan resep dokter, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep.
Obat dengan resep dokter mencakup narkotika dan obat keras psikotropika yang apoteker dapat serahkan berdasarkan resep dokter.
Sementara itu, obat yang diserahkan apoteker adalah obat yang apoteker berwenang untuk serahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Obat tanpa resep adalah obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap obat-obatan yang dibutuhkan.
Dengan adanya penggolongan obat yang diserahkan apoteker, diharapkan apoteker dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan membantu masyarakat dalam mencapai kesehatan yang baik.
Sumber
Usulan IAI tentang Penambahan Penggolongan Obat Keras Yang Diserahkan Apoteker https://berita.iai.id/usulan-iai-tentang-penambahan-penggolongan-obat-keras-yang-diserahkan-apoteker/