Majalah Farmasetika – Center of Disease Control (CDC) Amerika Serikat telah mengeluarkan panduan terbaru untuk apotek selama pandemi COVID-19. Diantaranya agar para tenaga kefarmasian menggunakan pelindung wajah universal dan banyak melakukan transaksi secara elektronik.
Panduan ini berlaku untuk semua staf farmasi khususnya tenaga kefarmasiam untuk meminimalkan risiko terpapar virus dan mengurangi risiko bagi pelanggan.
“Sebagai bagian penting dari sistem perawatan kesehatan, apotek memainkan peran penting dalam menyediakan obat-obatan, terapi, vaksin, dan layanan kesehatan kritis kepada publik,” catatan pedoman CDC yang dikeluarkan pada 14 April 2020.
“Memastikan fungsi berkelanjutan dari apotek selama pandemi COVID-19 adalah penting” lanjut dalam pedomannya.
Pedoman ini meminta apotek untuk menerapkan penggunaan penutup wajah secara universal dan untuk memberi nasihat kepada staf yang sakit untuk tinggal di rumah.
Staf farmasi harus menyediakan pembersih tangan di konter untuk digunakan oleh pelanggan dan memiliki akses yang cukup dan mudah ke sabun dan air atau pembersih tangan untuk staf.
Para pemberi resep harus didorong untuk mengirimkan pesanan resep melalui telepon atau secara elektronik.
Apotek harus mengembangkan prosedur untuk menghindari penanganan resep kertas, sesuai dengan undang-undang negara bagian yang tepat, peraturan, atau perintah eksekutif.
Setelah resep disiapkan, obat dalam kemasan dapat ditempatkan di konter untuk diambil oleh pelanggan, alih-alih diserahkan langsung ke pelanggan.
CDC juga merekomendasikan penggunaan strategi untuk meminimalkan kontak dekat antara staf dan pelanggan dan antara pelanggan.
Untuk melindungi dari tetesan dari batuk atau bersin, pasang bagian plastik bening di area kontak pelanggan untuk memberikan perlindungan penghalang.
Konfigurasikan dengan pembukaan pass-through di bagian bawah penghalang bagi orang-orang untuk berbicara melalui atau untuk menyediakan barang-barang farmasi, jika memungkinkan.
Di Indonesia, pemerintah belum memperhatikan keberadaan tenaga kefarmasian di pelayanan kesehatan dibuktikan dengan tidak adanya pedoman satupun yang dikeluarkan pemerintah khusus untuk apoteker.
Baca : PP IAI : Cara Apoteker Layani Pelanggan Selama KLB COVID-19 di Apotek
Hanya Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia telah mengeluarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pelanggan Selama Masa KLB COVID-19 dan juga Buku Pedoman Panduan Praktis untuk Apoteker dalam Menghadapi Pandemi COVID-19, akan tetapi belum memasukan staf farmasi untuk menggunakan pelindung wajah universal dan pelayanan elektronik.
Baca : Buku Panduan Praktis untuk Apoteker Menghadapi Pandemi COVID-19