Majalah Farmasetika – Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) melakukan audiensi bersama Nurhadi, S.Pd, anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) di Padepokan “Wahyu Alam Herbal” di kelurahan Banaran Kota Kediri (15/3/2022)
“Dahulu saya pengusaha herbal dan jamu tradisional, saya melihat banyak pengusaha yang curang menambahkan bahan kimia obat (BKO) pada produknya agar cepat laku” tutur Nurhadi sesuai press rilis yang diterima redaksi (16/3/2022).
Nurhadi juga menyorot peredaran obat di warung-warung dan minimarket yang semakin tidak terkendali.
“Swamedikasi masyarakat sebenarnya mutlak tanggung jawab Apoteker, masyarakat tidak boleh liar dalam mengkonsumsi obat, itu cukup berbahaya” lanjutnya.
Di padepokan “Wahyu Alam Herbal” terdapat lebih dari 200 jenis tanaman obat yang ditanam di sekeliling padepokan, seperti Sambiloto, Jati Belanda, Kayu Lanang, Kumis Kucing, hingga Ketela Gendruwo.
“Sebelumnya saya menghadiri sosialisasi direktorat pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan BPOM di kabupaten Kediri, banyak hal yang bisa saya jadikan referensi” ungkap Nurhadi
Dalam audiensi tersebut apt. Fidi Setyawan, M.Kes (MFI) menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker. Audiensi yang cukup panjang selama 2 jam menghasilkan berbagai kesepakatan strategis untuk proses RUU Praktik Apoteker selanjutnya.
“Teman-teman dari Fraksi Nasdem cukup memahami positioning profesi Apoteker dalam melindungi masyarakat dari salah guna serta penyalahgunaan obat dan obat tradisional” Terang Fidi yang juga wakil ketua IAI Kota Kediri.
“Mereka juga tidak menampik tingginya kasus kriminalisasi terhadap Apoteker belakangan ini” lanjutnya.
Salah satu staf ahli Nurhadi yang juga Direktur Jayabaya Law Office, Heri Sunoto SH, menuturkan dalam 1 dekade ini banyak menangani kasus yang menimpa Apoteker di Area Kediri dan Tulungagung Raya.
“Profesi ini sangat sulit dan mahal kuliahnya, namun sangat beresiko pekerjaannya karena praktiknya hanya diatur setingkat PP dan Peraturan Menteri” ungkap Heri.
“Sedangkan ancaman pidana tersebar mulai UU Narkotika, UU Psikotropika, UU Kesehatan hingga UU Perlindungan konsumen, sungguh tragis” tambahnya.
RUU Praktik Apoteker secara resmi men-take over RUU Kefarmasian pada tanggal 17 Januari 2022. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019–2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker. Surat tersebut ditandatangai oleh Drs. H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI Nomor Anggota 417, pengusul RUU Kefarmasian.
“Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022” ungkap Brigjen Pol (P) drs. apt. H, Mufti Djusnir, M.Si (Ketua MFI)
“Draf dan Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker saya terima, dan fraksi Nasdem sangat mendukung, terlebih RUU tersebut sudah masuk Badan Legislasi dan beberapa fraksi” tegas Nurhadi. Menurut Anggota DPR dari Dapil Kediri, Blitar ,dan Tulung Agung tersebut, sudah saatnya profesi Apoteker memiliki UU praktik,
“Obat adalah salah satu elemen utama keselamatan pasien disamping pelayanan medis, jangan sampai diberikan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan. Keselamatan masyarakat harus diutamakan” tutupnya. (NW/Red.)